LAMPUNGRADAR24.co.id– Aksi pencurian buah jambu kristal di lokasi 59 PG1 PT GGP, Kampung Terbanggi Besar, Kecamatan Terbanggi Besar, berhasil digagalkan setelah petugas keamanan perusahaan mendapati dua orang membawa karung berisi buah jambu pada Kamis (13/8/26) malam.
Mewakili Kapolres Lampung Tengah AKBP Charles Pandapotan Tampubolon, S.I.K., S.H., M.H., Kapolsek Terbanggi Besar Kompol M. Samsari, S.H. menjelaskan, kejadian tersebut diketahui sekitar pukul 23.40 WIB saat petugas keamanan PT GGP melaksanakan patroli.
Petugas kemudian melihat dua orang mengendarai sepeda motor sambil membawa karung dan obrok kain. Karena mencurigakan, petugas melakukan pengejaran hingga keduanya berhasil diamankan.
“Setelah diperiksa, karung dan obrok yang dibawa ternyata berisi buah jambu kristal milik perusahaan. Selanjutnya, petugas berkoordinasi dengan pihak kepolisian untuk penanganan lebih lanjut,” jelas Kapolsek, Sabtu (15/8/26).
Dari hasil penanganan tersebut, Polisi mengamankan dua terduga pelaku, yakni H (40) dan seorang anak berusia 15 tahun, berikut 5 karung berisi jambu kristal, 1 unit sepeda motor Yamaha Mio warna putih dan satu obrok kain warna hitam.
Akibat kejadian tersebut, pihak perusahaan mengalami kerugian sekitar Rp2,5 juta, dengan jumlah buah jambu yang hilang mencapai sekitar 200 kilogram.
Kini, kedua pelaku telah diamankan di Polsek Terbanggi Besar guna pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.
Atas perbuatannya, para pelaku dijerat pasal 477 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
(Ng)



