LAMPUNGRADAR24.co.id – Polres Lampung Selatan mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan (curat) di wilayah Kecamatan Kalianda. Dalam dua perkara berbeda tersebut, polisi menangkap dua tersangka dan mengamankan sepeda motor yang berkaitan dengan masing-masing kasus.
Pengungkapan dua kasus itu disampaikan Kapolres Lampung Selatan AKBP Deddy Kurniawan, S.H., S.I.K., M.M., M.Si., dalam konferensi pers di Aula Raden Intan, Polres Lampung Selatan, Jumat (14/8/2026).
Kasus pertama terjadi di kawasan TPI Dermaga BOM Kalianda pada 21 Februari 2026. Korban berinisial MB (39), warga Kecamatan Kalianda, saat itu memarkirkan Honda Vario 125 warna merah hitam nomor polisi BE 3218 EV di samping SPBN Dermaga BOM sekitar pukul 07.00 WIB.
Saat meninggalkan kendaraan untuk menuju bagan congkel guna memperbaiki mesin lampu, kunci kontak sepeda motor masih tertancap. Sekitar pukul 11.30 WIB, korban baru mengetahui kendaraannya hilang setelah rekan korban menanyakan kunci sepeda motor kepadanya.
” tersangka berinisial MJ alias H berhasil diamankan, menyita barang bukti sepeda motor Honda Vario 125 milik korban berikut STNK dan buku BPKB,” ujar Kapolres Lampung Selatan AKBP Deddy Kurniawan saat konferensi pers.
Tersangka MJ alias H (29), warga Way Muli Timur, Kecamatan Rajabasa, diamankan pada Selasa (11/8/2026) sekitar pukul 19.35 WIB. Dari hasil pemeriksaan, tersangka mengakui perbuatannya. Korban mengalami kerugian sekitar Rp7 juta dan telah melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Kalianda.
Kasus kedua terjadi di sebuah rumah milik K (51) di Dusun III Lembah Sungkai, Desa Hara Banjar Manis, Kecamatan Kalianda, pada 3 Juli 2026 sekitar pukul 21.00 WIB. Saat kejadian, korban sedang tidak berada di rumah.
Pelaku berinisial H (28), warga Desa Tajimalela, Kecamatan Kalianda, diduga masuk dengan cara merusak dan mendongkel jendela samping rumah. Setelah masuk, pelaku mengacak-acak bagian dalam rumah sebelum mengambil Honda Beat warna putih biru yang berada di dalam rumah.
Korban mengetahui kejadian tersebut setelah pulang dan mendapati rumah dalam kondisi berantakan serta sepeda motornya telah hilang. Kerugian akibat pencurian tersebut ditaksir sekitar Rp12 juta.
Pelaku H berihasil diamankan pada Selasa (11/8/2026) sekitar pukul 04.55 WIB dan dibawa ke Polsek Kalianda untuk menjalani pemeriksaan.
“pelaku H ini sepesialis dongkel rumah, jadi kadang malam kadang siang iya beraksi” kata Kapolsek Kalianda Iptu Sulyadi.
Dari hasil pemeriksaan, H mengakui perbuatannya. Polisi mengamankan tersangka untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Kedua tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman pidana maksimal tujuh tahun penjara.
“Kami dari Polres Lampung Selatan dalam memberikan keamanan situasi kamtibmas yang nyaman di Lampung Selatan, kita berkomitmen untuk selalu mengungkap kasus-kasus yang meresahkan masyarakat, terutama 3C,” kata Deddy.
(Ng)




