LAMPUNGRADAR24.co.id – Unit 4 Subdit 3 Jatanras Ditreskrimum Polda Lampung berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan kendaraan roda 4 atau Curat/Curanmor R4, Rabu (18/6/2026) sekira pukul 11.30 WIB.
Pengungkapan dipimpin langsung Kanit IV Resmob Subdit 3 Kompol Jonnifer Yolandra, bersama Panit 3 Unit IV Ipda Paris.
Dasar Laporan
Laporan Polisi Nomor: LP/B/364/V/2026/SPKT/Polda Lampung, tanggal 16 Mei 2026 dengan TKP
Jl. Yudistira Gg. Waru, Sawah Brebes, Tanjung Karang Timur, Kota Bandar Lampung.
Kronologi kejadian
Pada 10 Mei 2026 pukul 08.00 WIB.: Pelaku M. Rizki Pratama meminjam mobil milik korban Sri Purwoningsih melalui anak korban, saksi Rexa lalu kunci serep diserahkan kepada pelaku kemudian keesokan harinya mobil dan kunci serep dikembalikan ke saksi Rexa.
Pada 13 Mei 2026 pukul 16.00 WIB, korban mengetahui mobil Daihatsu Sigra LCGC tahun 2024, warna hitam, Nopol BE 1891 AAS sudah hilang. Kunci serep dan STNK juga raib.
Dirkrimum Indra Hermawan membenarkan adanya penangkapan pelaku Curanmor oleh Tim Resmob Subdit 3 Krimum Polda Lampung.
“Pelaku M. Rizki Pratama ditangkap di pinggir Jalan Pasar Tugu. Tim bergerak cepat dan berhasil mengamankan pelaku beserta barang bukti. Saat upaya paksa, pelaku melakukan perlawanan aktif membahayakan petugas. Petugas memberikan tindakan tegas terukur. Pelaku kemudian dibawa ke RS Bhayangkara untuk penanganan medis,” ungkapnya pada Kamis (18/6/2026)
Pelaku M. Rizki Pratama
Mahasiswa
Warga Jl. Dosomuko No.24 RT 008, Kel. Sawah Brebes, Kec. Tanjung Karang Timur, Kota Bandar Lampung
Barang bukti yang diamankan 1 unit Daihatsu Sigra LCGC tahun 2024 warna hitam, Nopol BE 1891 AAS, Noka MHKS6DJ1JRJ052362, Nosin 1KRA863821.
Pelaku dijerat Pasal 363 KUHP jo UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait Tindak Pidana Pencurian dengan Pemberatan.
Kasus masih dalam pengembangan untuk memburu kemungkinan pelaku lain.
(Ng)




