LAMPUNGRADAR24.co.id — Pelarian WO alias Tole (33), spesialis pencurian sepeda motor di sejumlah dealer lintas kabupaten/kota di Provinsi Lampung, akhirnya terhenti di tangan Team gabungan Tekab 308 Presisi Polres Lampung Tengah dan Polsek Terbanggi Besar.
Pelaku yang diketahui merupakan warga Kampung Cimarias, Kecamatan Bangun Rejo, Lampung Tengah tersebut ditangkap saat bersembunyi di Hotel Bukit Barisan, Bandar Jaya, berikut sejumlah barang bukti hasil kejahatan.
Mewakili Kapolres Lampung Tengah, AKBP Charles Pandapotan Tampubolon, S.I.K., S.H., M.H., Kapolsek Terbanggi Besar AKP Dailami, S.H. mengatakan, penangkapan pelaku merupakan hasil gerak cepat Team Tekab 308 usai menerima laporan pencurian di Dealer Kawasaki Yukum Jaya, Kecamatan Terbanggi Besar.
“Setelah dilakukan penyelidikan dan pendalaman, keberadaan pelaku berhasil diketahui berada di Hotel Bukit Barisan. Team langsung bergerak dan pelaku berhasil diamankan tanpa perlawanan,” kata Kapolsek saat dikonfirmasi, Senin (18/5/26).
Kapolsek menjelaskan, aksi pencurian tersebut baru diketahui pada Kamis (26/2/26) sekitar pukul 07.11 WIB, saat saksi hendak membuka dealer. Saat itu, rolling door diketahui telah ditutupi papan reklame agar tidak menimbulkan kecurigaan.
Namun, setelah dilakukan pengecekan, 2 unit sepeda motor yang berada di dalam dealer ternyata telah raib.
Dari hasil pemeriksaan rekaman CCTV, pelaku diketahui masuk dengan cara mencongkel rolling door sekitar pukul 04.00 WIB.
Setelah berhasil masuk, pelaku menggondol 1 unit sepeda motor Kawasaki Ninja 250 FI warna merah tahun 2015 milik konsumen yang sedang diservice serta 1 unit sepeda motor KLX baru warna hitam yang berada di ruang penjualan dealer.
“Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian kurang lebih Rp 70 juta,” jelasnya.
Tak butuh waktu lama, Team Tekab 308 langsung melakukan pengejaran hingga akhirnya pelaku berhasil dibekuk di persembunyiannya di Hotel Bukit Barisan.
Selain mengamankan pelaku, petugas turut menyita barang bukti berupa 2 buah kunci T, 1 celana jeans warna biru dan 1 jaket warna coklat yang digunakan pelaku saat beraksi.
Dari hasil pemeriksaan sementara, WO alias Tole mengaku telah beraksi di sedikitnya 15 TKP di wilayah Lampung dan menyasar sejumlah dealer sepeda motor di lintas kabupaten/kota.
“Pelaku ini merupakan spesialis curanmor dealer yang telah beraksi di sejumlah wilayah di Provinsi Lampung. Saat ini, kami masih terus melakukan pengembangan guna mengungkap jaringan para pelaku,” ungkap Kapolsek
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
(Ng)




