LAMPUNGRADAR24.co.id- Kepala Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Bandar Lampung, Tri Wahyu Santosa, memberikan pengarahan kepada seluruh warga binaan terkait pencegahan dan pemberantasan HALINAR (Handphone, Pungutan Liar, dan Narkoba) pada Sabtu (25/04/2026). Kegiatan ini dilaksanakan di lapangan Rutan Kelas I Bandar Lampung dan diikuti dengan tertib serta penuh perhatian oleh para warga binaan.
Dalam arahannya, Tri Wahyu Santosa menegaskan komitmen jajaran Rutan untuk menciptakan lingkungan pemasyarakatan yang bersih dari praktik-praktik terlarang. Ia menekankan bahwa keberadaan handphone ilegal, pungutan liar, serta penyalahgunaan narkoba merupakan pelanggaran serius yang tidak akan ditoleransi.
“Kami berkomitmen penuh untuk memberantas HALINAR di dalam rutan. Tidak ada ruang bagi handphone ilegal, pungli, maupun narkoba. Saya mengajak seluruh warga binaan untuk bersama-sama menjaga ketertiban dan menaati aturan yang berlaku,” tegas Tri Wahyu Santosa dalam arahannya.
Lebih lanjut, beliau juga mengingatkan bahwa kepatuhan terhadap aturan tidak hanya berdampak pada keamanan dan ketertiban, tetapi juga menjadi bagian penting dalam proses pembinaan menuju kehidupan yang lebih baik di masa depan.
Kegiatan pengarahan ini berlangsung dengan lancar, aman, dan tertib. Diharapkan melalui kegiatan ini, kesadaran warga binaan terhadap bahaya dan konsekuensi dari HALINAR semakin meningkat, serta tercipta lingkungan rutan yang kondusif, bersih, dan berintegritas.
(Ng)



