LAMPUNGRADAR24.co.id – Kapolres Lampung Tengah AKBP Zaldy Kurniawan, S.H., S.I.K., M.H., menegaskan tidak ada tempat bagi pelaku penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba di wilayah Lampung Tengah.
Siapa pun yang terlibat akan ditindak tegas sesuai hukum yang berlaku.
“Tidak ada tempat untuk sarang narkoba di Lampung Tengah. Semuanya akan kita sikat dan kita bereskan,” tegas Kapolres kepada awak media, Selasa (20/10/26).
Komitmen tersebut diwujudkan melalui Operasi Sarang Narkoba (OSN) yang melibatkan personel gabungan dari Satres Narkoba Polres Lampung Tengah, Sat Reskrim, Sat Samapta, BNN Kota Metro, dan Brimob Batalyon B Gunung Sugih, Sabtu (17/10).
Dalam operasi di wilayah Komering Agung dan Buyut Udik Kecamatan Gunung Sugih, petugas mengamankan dua orang terduga pelaku dengan barang bukti sabu masing-masing seberat 6,6 gram dan sekitar 0,7 gram.
Petugas juga menemukan sejumlah gubuk yang diduga menjadi tempat penyalahgunaan narkoba, lengkap dengan alat isap dan timbangan.
Pada malam harinya, petugas gabungan bergerak ke wilayah Mataram Udik Kecamatan Bandar Mataram.
Namun, penindakan belum membuahkan hasil karena target operasi berhasil melarikan diri saat petugas melakukan penindakan.
Di wilayah tersebut, petugas gabungan sempat mendapatkan kendala karena ada perlawanan dari warga sekitar.
“Meski demikian, petugas tetap melakukan upaya penindakan dan pemetaan wilayah untuk mengungkap jaringan sekaligus memutus mata rantai peredaran narkoba di Lampung Tengah,” ungkapnya.
Lebih lanjut, pada Minggu (18/10) dini hari, petugas gabungan juga turut menggelar razia di sejumlah tempat hiburan malam.
Hasilnya, sembilan orang yang terindikasi positif mengonsumsi narkotika diamankan untuk menjalani asesmen di BNN Kota Metro.
Kapolres menegaskan, pemberantasan narkoba membutuhkan dukungan seluruh elemen masyarakat.
Ia mengimbau warga agar tidak ragu melaporkan aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan narkoba maupun tindak pidana lainnya.
“Silakan manfaatkan layanan 110. Apabila masyarakat mengetahui adanya tindak pidana, jangan ragu untuk melapor. Layanan ini gratis dan aktif selama 24 jam. Setiap laporan akan segera ditindaklanjuti,” imbaunya.
Sejalan dengan komitmen bapak Kapolri dalam memberantas narkoba, Polres Lampung Tengah dan jajaran terus berupaya memutus mata rantai peredaran gelap narkotika di wilayah hukumya.
Langkah ini dilakukan untuk menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat sekaligus melindungi generasi muda dari bahaya narkoba yang dapat merusak kesehatan serta menghancurkan masa depan.
(Ng)




