LAMPUNGRADAR24.co.id – Kepolisian Daerah (Polda) Lampung menunjukkan komitmen kuat dalam memberantas peredaran narkotika dan senjata api ilegal di Provinsi Lampung. Dalam kegiatan pemusnahan barang bukti yang digelar pada Rabu (29/7/2026), aparat kepolisian memusnahkan narkotika senilai Rp264,979 miliar serta ratusan senjata api rakitan sebagai bentuk ketegasan menjaga keamanan masyarakat dan masa depan generasi bangsa.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

 

Kegiatan yang dipimpin langsung Kapolda Lampung Irjen Pol. Helfi Assegaf tersebut turut dihadiri Gubernur Lampung Rahmat Mirzani Djausal, Pangdam XXI/Raden Inten Mayjen TNI Cristomei Sianturi, jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), serta sejumlah pimpinan instansi terkait.

 

Dalam sambutannya, Kapolda Lampung menegaskan bahwa posisi strategis Lampung sebagai pintu gerbang penghubung Pulau Sumatera dan Jawa menjadikan wilayah ini memiliki tingkat kerawanan tinggi terhadap peredaran gelap narkotika.

 

“Narkoba adalah perusak masa depan bangsa yang tidak boleh diberi ruang sedikit pun. Langkah ini merupakan implementasi nyata Asta Cita Presiden dalam memperkuat penegakan hukum dan pemberantasan narkotika secara menyeluruh,” tegas Helfi.

 

Sepanjang Januari hingga Juli 2026, Direktorat Reserse Narkoba Polda Lampung berhasil mengungkap 29 kasus tindak pidana narkotika dengan menetapkan 35 orang sebagai tersangka.

 

Barang bukti yang dimusnahkan meliputi 119,1 kilogram sabu, 58,2 kilogram ganja, puluhan ribu butir ekstasi serta berbagai jenis obat terlarang lainnya. Nilai keseluruhan barang bukti tersebut diperkirakan mencapai Rp264,979 miliar.

 

Berdasarkan estimasi kepolisian, pemusnahan tersebut berhasil menyelamatkan sekitar 829.264 jiwa dari potensi penyalahgunaan narkotika. Seluruh barang bukti telah memperoleh penetapan hukum dari Kejaksaan Negeri Bandar Lampung, Kejaksaan Negeri Lampung Selatan, dan Kejaksaan Negeri Tanggamus sehingga sah untuk dimusnahkan.

 

Selain barang bukti narkotika, Polda Lampung juga memusnahkan sebanyak 166 pucuk senjata api rakitan beserta 114 butir amunisi yang merupakan hasil penyerahan sukarela masyarakat.

 

Kapolda mengapresiasi kesadaran warga yang secara sukarela menyerahkan senjata api ilegal kepada aparat kepolisian. Ia juga mengimbau masyarakat yang masih menyimpan senjata tanpa izin agar segera menyerahkannya demi menjaga keamanan dan ketertiban bersama.

 

“Mari kita ciptakan Lampung yang aman dengan tidak menyimpan maupun menggunakan senjata api ilegal,” ujarnya.

 

Kapolda juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk berperan aktif membantu pemberantasan narkotika. Namun, masyarakat diminta tidak menghadapi pelaku secara langsung dan cukup melaporkan setiap informasi kepada kepolisian melalui Aplikasi Siger Presisi maupun layanan darurat 110.

 

Menurutnya, setiap laporan akan ditindaklanjuti secara profesional oleh petugas guna memutus mata rantai peredaran narkotika dan tindak kejahatan lainnya.

 

Kegiatan ditutup dengan pemusnahan simbolis barang bukti menggunakan insinerator yang dilakukan bersama unsur Forkopimda dan instansi terkait.

 

(Ng)