Lampung.radar24.co.id – Satuan Polisi Pamong Praja Lampung Selatan (Satpol PP Lamsel) melakukan penertiban serentak terhadap iklan, reklame, banner, dan baliho ilegal di tempat-tempat umum pada Selasa (10/2/2026). Kegiatan ini bertujuan menjaga ketertiban umum, keindahan lingkungan, dan keselamatan masyarakat sesuai Peraturan Daerah Nomor 3 tahun 2020.
Kasat Pol PP Lamsel, Drs Maturidi Ismail, menyatakan bahwa penertiban ini menyasar reklame tidak berizin, mengganggu estetika, ketertiban, atau keselamatan pengguna jalan, serta reklame yang izinnya sudah kadaluarsa.
”Sasaran penertiban adalah pemasangan reklame yang tidak berizin, mengganggu estetika, ketertiban, atau keselamatan pengguna jalan, serta pemasangan reklame yang izinnya sudah kadaluarsa,” ujar Maturidi.
Kegiatan ini akan dilakukan secara berkala untuk menciptakan lingkungan yang tertib, aman, dan nyaman bagi masyarakat.




