LAMPUNGRADAR24.co.id— Dewan Pimpinan Daerah Advokat Indonesia (DPD ADVOKAI) Provinsi Lampung secara resmi menyerahkan Surat Mandat Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Perempuan dan Anak kepada Neni Triani, SH, sebagai Ketua Provinsi LBH Perempuan dan Anak ADVOKAI Lampung.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

 

Penyerahan mandat dilakukan langsung oleh Ketua DPD ADVOKAI Provinsi Lampung, Lukman Nurhakim, pada Rabu, 14 Januari, bertempat di Kantor DPD ADVOKAI Provinsi Lampung, Jalan Ratu Dibalau, Bandar Lampung.

 

Ketua DPD ADVOKAI Lampung, Lukman, menegaskan bahwa penguatan LBH Perempuan dan Anak merupakan bagian dari komitmen organisasi dalam memperluas akses keadilan serta memastikan perlindungan hukum yang optimal bagi kelompok rentan, khususnya perempuan dan anak.

 

“LBH Perempuan dan Anak diharapkan menjadi garda terdepan dalam memberikan pendampingan hukum, edukasi, serta advokasi yang berorientasi pada perlindungan hak asasi dan keadilan substantif,” ujar Lukman.

 

Sementara itu, Neni Triani, SH menyampaikan kesiapan dan komitmennya untuk menjalankan amanah organisasi secara profesional, independen, dan berlandaskan etika profesi advokat. Ia menekankan bahwa LBH Perempuan dan Anak akan fokus pada penanganan kasus-kasus kekerasan, diskriminasi, serta pelanggaran hak hukum terhadap perempuan dan anak di Provinsi Lampung.

 

Penyerahan mandat ini menandai dimulainya peran aktif LBH Perempuan dan Anak ADVOKAI Provinsi Lampung dalam memberikan layanan bantuan hukum, pendampingan litigasi dan non-litigasi, serta kerja sama dengan berbagai pemangku kepentingan guna memperkuat sistem perlindungan hukum di daerah.

 

(Ng)