LAMPUNGRADAR24.co.id– Polda Lampung bersama jajaran mengungkap berbagai kasus tindak pidana ekonomi dan perdagangan ilegal sepanjang 2026. Pengungkapan tersebut mencakup dugaan penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM), pertambangan emas ilegal, peredaran rokok tanpa cukai, pemasukan pangan impor tanpa dokumen resmi, hingga pengangkutan merkuri tanpa izin.
Di bidang penegakan hukum terhadap penyalahgunaan BBM dan LPG, Polda Lampung mencatat 28 laporan polisi sepanjang Januari hingga Juni 2026. Sebanyak 57 orang ditangani dalam perkara tersebut, dengan barang bukti berupa ratusan ribu liter BBM dan kendaraan yang diduga digunakan untuk aktivitas ilegal.
Polisi menyita antara lain 160.712 liter solar, 6.216 liter Pertalite, serta 234.595 liter minyak olahan. Salah satu pengungkapan dilakukan dalam perkara dugaan penimbunan dan pengolahan minyak di wilayah Pantai Mutun, Kabupaten Pesawaran.
Dalam kasus tersebut, polisi menyita sekitar 127.550 liter minyak olahan, sejumlah kendaraan pengangkut, serta tiga perahu motor. Sebanyak 24 orang turut diproses dalam perkara tersebut.
Penyidik juga menangani dugaan penyalahgunaan solar dengan barang bukti berupa kempu berkapasitas 1.000 liter, wadah kosong, peralatan, serta sekitar enam ton solar yang diduga berkaitan dengan aktivitas ilegal.
Selain perkara BBM, Polda Lampung mengungkap lima kasus dugaan pertambangan emas ilegal di Kabupaten Way Kanan. Sebanyak 18 orang ditetapkan sebagai tersangka, dengan estimasi potensi kerugian negara sekitar Rp192,82 miliar.
Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol. Yuni Iswandari Yuyun mengatakan, pengungkapan kasus-kasus tersebut menjadi bagian dari catatan penegakan hukum selama Irjen Pol. Helfi Assegaf menjabat Kapolda Lampung.
Menurut Yuni, perkara yang ditangani mencakup tindak pidana narkoba jaringan internasional, dugaan penimbunan BBM di Pesawaran, serta aktivitas pertambangan emas ilegal di Way Kanan.
“Kasus-kasus yang diungkap meliputi tindak pidana narkoba jaringan Internasional, dugaan penimbunan bahan bakar minyak (BBM) di Pesawaran, serta aktivitas pertambangan emas ilegal di Way Kanan,” kata Yuni.
Ia menjelaskan, pengalaman Helfi sebelum menjabat Kapolda Lampung, termasuk saat bertugas sebagai Kepala Satuan Tugas Pangan Polri dan Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, menjadi bagian dari rekam jejaknya dalam penanganan tindak pidana ekonomi dan persoalan tata niaga pangan.
*Rokok Ilegal dan Pangan Impor Tanpa Dokumen*
Pengungkapan kejahatan ekonomi berlanjut pada awal Oktober 2026. Dalam konferensi pers pada Kamis (8/10/2026), Polda Lampung bersama Polres Mesuji, Polres Lampung Selatan, dan Polres Tulang Bawang memaparkan sejumlah kasus perdagangan ilegal.
Di Kabupaten Mesuji, polisi menemukan 5.920 bungkus rokok tanpa pita cukai atau setara 118.400 batang. Rokok tersebut ditemukan di rumah seorang warga berinisial T di Desa Panca Warna, Kecamatan Way Serdang.
Berdasarkan hasil penyelidikan, rokok itu diduga diperoleh dari seorang penjual lain di wilayah Tulang Bawang Barat. Potensi kerugian negara dalam perkara tersebut diperkirakan mencapai Rp88,32 juta.
Polda Lampung juga menangani dugaan pemasukan dan peredaran kacang tanah impor tanpa dokumen perizinan yang sah. Kasus ini terungkap setelah petugas mengamankan truk bermuatan kacang tanah yang diduga berasal dari India dan masuk melalui pelabuhan tidak resmi di wilayah Dumai.
Muatan tersebut diperkirakan mencapai lebih dari 20 ton. Selain tidak dilengkapi dokumen karantina yang dipersyaratkan, kemasan produk juga disebut tidak memiliki label pangan dan sertifikat pangan segar asal tumbuhan.
Polisi menyita dua kendaraan truk beserta muatan kacang tanah untuk kepentingan penyidikan.
Pengungkapan lainnya dilakukan Polres Lampung Selatan di pintu masuk Pelabuhan Bakauheni. Petugas menemukan 61 botol berisi cairan yang diduga merkuri atau air raksa, dengan berat sekitar satu kilogram per botol, di bagasi bus antarkota.
Cairan tersebut diduga diangkut tanpa dokumen yang sah. Berdasarkan keterangan dalam berkas perkara, pembawa barang dijanjikan upah Rp10 juta setelah barang sampai di tujuan.
Sementara itu, Polres Tulang Bawang mengungkap pengangkutan rokok tanpa pita cukai di area istirahat Jalan Tol Terbanggi Besar–Kayu Agung. Petugas menemukan dua mobil Isuzu Traga yang baknya ditutup terpal.
Setelah diperiksa, kendaraan tersebut ternyata mengangkut kardus berisi rokok tanpa pita cukai. Total barang bukti mencapai 1,68 juta batang dari dua merek, dengan estimasi potensi kerugian negara sebesar Rp2,068 miliar.
Angka-angka tersebut merupakan estimasi potensi kerugian negara dalam perkara masing-masing, bukan penetapan akhir kerugian negara oleh lembaga berwenang atau putusan pengadilan.
*Penegakan Hukum hingga Pengembangan Jaringan*
Dalam perkara lain, penyidik menangani dugaan korupsi perekrutan 383 tenaga honorer di lingkungan Pemerintah Kota Metro periode 2024–2025. Penyidikan mencakup dugaan penerimaan uang dalam proses perekrutan, dengan sejumlah barang bukti yang telah diamankan.
Polda Lampung turut mengungkap perkara penyelundupan 6.400 benih bening lobster di Kabupaten Pesisir Barat. Barang bukti ditemukan dalam sejumlah kemasan bersama satu unit mobil, sementara tiga orang diproses dalam perkara tersebut.
Dalam penanganan perkara kehutanan di wilayah Sahbardong, Kecamatan Lemong, Kabupaten Pesisir Barat, polisi mengamankan 171 balok kayu dan dua unit ekskavator.
Penyidik juga menangani laporan dugaan penipuan bermodus love scamming yang melibatkan penyamaran identitas sebagai anggota TNI serta dugaan pemerasan menggunakan rekaman video pribadi.
Dalam konferensi pers pada 8 Oktober 2026, Kapolda Lampung Irjen Pol. Helfi Assegaf menegaskan bahwa pengungkapan perkara tidak boleh berhenti pada penindakan pelaku dan penyitaan barang bukti.
“Polda Lampung bersama seluruh jajaran akan terus berkomitmen memberantas berbagai bentuk kejahatan ekonomi dan perdagangan ilegal yang berpotensi merugikan masyarakat maupun negara,” kata Helfi dalam materi konferensi pers.
Ia juga meminta jajarannya menelusuri asal-usul barang dan jaringan di balik setiap perkara, sekaligus memastikan proses hukum berjalan profesional sesuai ketentuan.
“Kami menekankan kepada seluruh jajaran untuk tidak berhenti pada pengungkapan pelaku dan barang bukti, tetapi terus mengembangkan setiap perkara sampai kepada asal-usul dan jaringan di baliknya,” ujarnya.
Polda Lampung mengajak masyarakat memberikan informasi apabila mengetahui aktivitas perdagangan ilegal melalui layanan kepolisian 110 maupun aplikasi Siger Lampung Presisi.
Yuni mengatakan, penanganan berbagai perkara tersebut merupakan bagian dari upaya kepolisian menindak pelanggaran hukum dan menjaga keamanan masyarakat.
Berbagai pengungkapan itu menjadi bagian dari catatan penegakan hukum selama Helfi memimpin Polda Lampung. Pada Oktober 2026, Helfi mendapat penugasan baru sebagai perwira tinggi Bareskrim Polri untuk penugasan di luar struktur, seiring informasi promosi ke jabatan bintang tiga di lingkungan kementerian. Posisi Kapolda Lampung selanjutnya dipercayakan kepada Brigjen Pol. Yustan Alpiani.
(Ng)



