LAMPUNGRADAR24.co.id— Informasi mengenai Kepala Kampung Onoharjo, Kecamatan Terbanggi Besar, Kabupaten Lampung Tengah, berinisial YEW, yang disebut-sebut sempat diamankan dan menjalani pemeriksaan di Polda Lampung, kini menjadi perhatian masyarakat.
Persoalan tersebut mencuat dalam Musyawarah Khusus masyarakat pada Kamis, 1 Oktober 2026. Sejumlah tokoh masyarakat, tokoh agama, pemuda dan pemuka adat membahas berbagai informasi serta aspirasi masyarakat terkait persoalan yang dikaitkan dengan YEW.
Salah satu informasi yang menjadi perhatian adalah dugaan keterkaitan YEW dengan perkara narkotika jenis sabu.
Namun hingga kini, publik masih menunggu penjelasan resmi mengenai status hukum YEW.
Apakah yang bersangkutan hanya dimintai keterangan?
Apakah pemeriksaan masih dalam tahap pendalaman? Atau
terdapat kesimpulan lain dari aparat penegak hukum?
Pertanyaan tersebut penting dijawab agar masyarakat tidak hanya mengandalkan informasi yang beredar dari mulut ke mulut maupun media sosial.
IMF: Bukab Soal Menghakimi, Tapi Kepastian Hukum
Ketua Umum Integrity Media Forum (IMF), Indra Segalo Galo, menegaskan bahwa pihaknya tidak ingin membangun opini yang dapat menghakimi seseorang sebelum ada kepastian hukum.
Menurutnya, justru karena informasi mengenai pemeriksaan tersebut telah beredar luas, aparat berwenang diharapkan dapat memberikan penjelasan sesuai batas kewenangannya.
“IMF tidak sedang menghakimi YEW dan tidak menyatakan yang bersangkutan bersalah.
Yang kami soroti adalah kepastian informasi hukumnya. Kalau memang ada pemeriksaan, publik perlu tahu statusnya sejauh yang dapat disampaikan secara resmi,” ujar Indra.
Indra menilai, kejelasan dari aparat penting untuk mencegah munculnya spekulasi yang justru dapat merugikan semua pihak.
Jika tidak terbukti, jangan divonis. Jika memang terdapat proses hukum, biarkan proses tersebut berjalan sesuai ketentuan.
Konfirmasi Ke Humas Polda Lampung Sudah Dilakukan
IMF juga telah berupaya melakukan konfirmasi kepada Humas Polda Lampung terkait informasi tersebut.
Namun sampai berita ini diterbitkan, pesan konfirmasi yang dikirimkan telah dibaca tetapi belum mendapatkan jawaban.
IMF tetap menghormati kewenangan dan proses hukum yang sedang berjalan. Namun, apabila informasi tersebut memang sudah menjadi perhatian publik, penjelasan resmi akan jauh lebih baik dibandingkan membiarkan berbagai spekulasi berkembang.
“Kami sudah konfirmasi kepada Humas Polda Lampung. Pesannya sudah dibaca, tetapi belum ada jawaban. Kami tetap menghormati proses hukum. Tetapi publik juga membutuhkan informasi yang jelas dan terukur agar tidak terjadi kesimpangsiuran,” kata Indra.
CAMAT: Kami Masih Menunggu Informasi Resmi
Camat Terbanggi Besar, Sumarno, S.Sos.I., M.M., sebelumnya membenarkan bahwa pihaknya memperoleh informasi mengenai dugaan perkara narkotika yang dikaitkan dengan Kepala Kampung Onoharjo.
Namun pihak kecamatan mengaku belum menerima pemberitahuan resmi dari aparat penegak hukum.
“Info yang kami dapatkan memang terkait dugaan kasus narkoba oleh Polda Lampung.
Namun karena sudah tiga hari belum ada kabar resmi, rencananya besok saya jadwalkan untuk menanyakan langsung ke pihak kepolisian. Kami butuh surat penetapan resmi sebagai dasar hukum,” ujar Sumarno.
Pihak kecamatan juga disebut telah berkoordinasi dengan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kampung Kabupaten Lampung Tengah mengenai kemungkinan langkah administratif.
IMF: Jangan Ada Penghakiman, Jangan Pula Ada Ketidakjelasan
Indra menegaskan bahwa persoalan ini harus ditempatkan secara proporsional.
“Kalau ada bukti dan unsur pidana terpenuhi, tentu proses hukum harus berjalan. Tetapi kalau belum terbukti, jangan ada penghakiman. Prinsipnya sederhana: hukum harus terang dan berlaku sama bagi siapa pun,” tegasnya.
Menurut IMF, masyarakat berhak mendapatkan informasi yang benar, sementara YEW juga memiliki hak untuk memperoleh perlindungan hukum dan asas praduga tak bersalah.
Karena itu, IMF mendorong agar pihak yang memiliki kewenangan memberikan klarifikasi resmi dan proporsional, tanpa mengganggu proses penyelidikan maupun penyidikan apabila memang masih berlangsung.
PUBLIK MENUNGGU KEJELASAN
Kini masyarakat menunggu jawaban resmi mengenai kabar pemeriksaan tersebut.
Apakah benar YEW sempat diamankan dan diperiksa di Polda Lampung? Jika benar, dalam kapasitas apa pemeriksaan dilakukan dan bagaimana status hukumnya saat ini?
Pertanyaan tersebut sepenuhnya menjadi kewenangan aparat penegak hukum untuk menjawab.
IMF menegaskan, sorotan ini bukan bentuk pembelaan terhadap YEW dan bukan pula upaya menyatakan seseorang bersalah. IMF berpihak pada kebenaran dan proses hukum yang transparan, bukan pada pihak tertentu.
Hingga berita ini diterbitkan, Humas Polda Lampung belum memberikan tanggapan atas konfirmasi yang telah disampaikan IMF.
Pemberitaan ini merupakan informasi berdasarkan keterangan dan informasi yang diterima. Dugaan tindak pidana tetap harus dibuktikan melalui proses hukum yang sah. IMF membuka ruang hak jawab dan klarifikasi kepada YEW, Polda Lampung, Pemkab Lampung Tengah maupun pihak terkait.
(Ng)




