LAMPUNGRADAR24.co.id – Bakso, sosis, telur, buah-buahan, hingga berbagai jenis benih yang dibawa melalui penerbangan internasional dimusnahkan Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan (Karantina) Lampung, Jumat (2/10).

Scroll Untuk Lanjut Membaca

 

Barang-barang tersebut merupakan hasil penahanan petugas di Satuan Pelayanan Karantina Bandara Internasional Radin Inten II karena tidak memenuhi persyaratan karantina.

 

Pada jalur kedatangan internasional, seluruh media pembawa yang ditahan diketahui berasal dari Malaysia. Jenisnya beragam, mulai dari produk hewan, hasil perikanan, buah dan sayuran, biji-bijian, hingga benih tanaman.

 

Untuk kelompok produk hewan, petugas menemukan bakso, daging, kulit kerupuk, madu, nugget ayam, produk susu, sosis, dan telur ayam kampung. Sementara produk perikanan yang ditahan antara lain bakso ikan, cumi kering, ikan asin kering, ikan, dan pempek ikan.

 

Petugas juga menemukan berbagai produk tumbuhan, seperti anggur, pir, apel, dokong, anggur muskat, kelengkeng, kentang, bawang bombai, bawang merah, bawang putih, gandum, biji durian, biji lada, biji kecipir, cabai kering, daun kari, stroberi, dan biji pala.

 

Selain itu, terdapat pula benih kacang panjang, buncis, oyong, kecipir, bayam, okra, ketimun, dan terung.

 

Pada arus keberangkatan internasional, media pembawa yang menjadi bagian dari hasil penahanan meliputi biji pinang kering, jeruk, jengkol, dan ikan asin kering.

 

Kepala Karantina Lampung Donni Muksydayan mengatakan, keberagaman barang yang ditemukan menunjukkan bahwa risiko karantina tidak selalu berasal dari komoditas dalam jumlah besar.

 

Barang bawaan penumpang dalam jumlah kecil sekalipun dapat menjadi media pembawa hama atau penyakit apabila tidak memenuhi persyaratan.

 

“Barang bawaan penumpang mungkin terlihat biasa, tetapi dari perspektif karantina, setiap produk hewan, ikan, tumbuhan, maupun benih memiliki potensi risiko. Karena itu, pemeriksaan di pintu masuk negara menjadi penting untuk memastikan risiko tersebut tidak masuk dan menyebar di Indonesia,” kata Donni di Lampung.

 

Risiko tersebut tidak selalu dapat dikenali secara kasatmata. Produk hewan dan hasil perikanan dapat menjadi media pembawa agen penyakit, sedangkan buah, sayuran, biji, dan benih berpotensi membawa organisme pengganggu tumbuhan.

 

Karena itu, sejumlah komoditas seperti daging dan produk olahannya, susu, telur, produk perikanan, buah dan sayuran, serta benih mendapat perhatian dalam lalu lintas internasional.

 

“Ketika penyakit atau organisme pengganggu sudah masuk dan menyebar, dampaknya bisa jauh lebih besar. Bukan hanya terhadap hewan, ikan, dan tanaman, tetapi juga terhadap produksi pangan, ekonomi masyarakat, dan keanekaragaman hayati,” ujar Donni.

 

Pemusnahan dilakukan sebagai bagian dari tindakan karantina terhadap media pembawa yang tidak memenuhi persyaratan. Langkah tersebut ditujukan untuk mencegah masuk, keluar, dan tersebarnya Hama dan Penyakit Hewan Karantina (HPHK), Hama dan Penyakit Ikan Karantina (HPIK), serta Organisme Pengganggu Tumbuhan Karantina (OPTK).

 

Tindakan karantina tersebut mengacu pada Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan.

 

Menurut Donni, pengawasan di pintu masuk dan keluar negara menjadi salah satu lapisan awal dalam melindungi sumber daya hayati Indonesia dari risiko yang terbawa melalui pergerakan manusia dan barang.

 

Karena itu, masyarakat yang datang dari luar negeri maupun akan bepergian ke luar negeri diminta melaporkan barang bawaan berupa hewan, ikan, tumbuhan, produk turunannya, maupun benih kepada petugas karantina.

 

“Prinsipnya adalah mencegah lebih awal. Kami mengajak masyarakat untuk melaporkan barang bawaan berupa hewan, ikan, tumbuhan, dan produk turunannya kepada petugas karantina sebelum dilalulintaskan,” kata Donni.

 

Ia mengatakan, keterlibatan masyarakat menjadi bagian penting dalam pencegahan karena barang yang tampak sederhana dapat membawa risiko bagi sektor pertanian, peternakan, perikanan, pangan, hingga keanekaragaman hayati Indonesia.

 

(Ng)