LAMPUNGRADAR24.co.id— Peristiwa tragis main hakim sendiri berujung kematian terjadi di kawasan perkebunan Jaga Utama, Desa Karangsari, Kecamatan Ketapang, Kabupaten Lampung Selatan, Jumat (4/9/2026) sekitar pukul 16.30 WIB. Seorang warga bernama Saipul Anwar alias Ipul (40), warga Desa Tetaan, Kecamatan Penengahan, tewas dihajar massa yang diduga tersulut emosi lantaran korban kedapatan mengambil pisang di lahan perkebunan warga.
Saat dimintai keterangan resmi terkait perkembangan penyelidikan kasus ini,Kasat Reskrim Polres Lampung Selatan dijabat oleh AKP Stefanus Reinaldo Fajar Nuswantoro Boyoh, S.Tr.K., S.I.K., M,memilih bungkam dan enggan memberikan penjelasan apa pun kepada awak media.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, dugaan pencurian pisang tersebut memicu amukan massa yang berasal dari Desa Karangsari dan Desa Sripendowo, Kecamatan Ketapang. Korban dihajar habis-habisan hingga mengalami luka berat di bagian kepala dan tubuh. Nyawa Saipul tidak tertolong dan ia dinyatakan meninggal dunia di lokasi kejadian. Tak cukup itu, sepeda motor yang diduga milik korban juga dibakar oleh massa.
Kapolsek Penengahan Iptu Tedy Erik S bersama personel TNI segera mendatangi lokasi untuk mengamankan situasi dan melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP). Jenazah korban kemudian dievakuasi ke Rumah Sakit Bob Bazar Kalianda untuk pemeriksaan lebih lanjut dan autopsi.
Dari TKP, polisi mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor yang telah dibakar, dua tandan pisang, serta satu buah sabit. Hingga kini, polisi masih mendalami peristiwa tersebut, termasuk mencari pemilik lahan perkebunan dan pihak pertama yang memergoki korban.
Personel Polsek Penengahan bersama Koramil 03/Penengahan juga memasang penjagaan di perbatasan Desa Karangsari dan Desa Tetaan guna mencegah gesekan antarwarga pasca-tewasnya Saipul. Meski situasi dilaporkan kondusif hingga Jumat malam, sikap bungkam Kasat Reskrim justru memunculkan pertanyaan publik soal transparansi penanganan kasus main hakim sendiri yang berujung kematian ini.




