LAMPUNGRADAR24.co.id – Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Unit Reskrim Polsek Pugung, Polres Tanggamus, berhasil mengamankan seorang pria yang masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) dalam perkara dugaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan (Curat). Perkara tersebut terjadi pada 26 November 2025 sekitar pukul 00.30 WIB di Dusun Banjar Mulyo, Pekon Banjar Agung Ilir, Kecamatan Pugung.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

 

Kapolsek Pugung Ipda Dr. Agus Tri Kurniawan, S.H., M.H., mengatakan tersangka yang diamankan yakni inisiaal LH (37), warga Pekon Rantau Tijang, Kecamatan Pugung, Kabupaten Tanggamus. “Tersangka diamankan pada Rabu (12/8/2026) sekitar pukul 01.00 WIB di kediamannya di Pekon Rantau Tijang,” katq Ipda Agus Tri mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Rahmad Sujatmiko, S.I.K., M.H.

 

Kapolsek menyebut, barang bukti dalam perkara tersebut meliputi ikan air tawar jenis nila seberat sekitar 27 kilogram, satu buah tas bahu yang terbuat dari kaus berwarna biru, tiga helai kain sarung dengan motif dan warna berbeda, satu buah jaring ikan berukuran 2×2 meter, satu buah serok ikan berdiameter 34 sentimeter dengan gagang kayu, satu buah karung kecil berukuran 10 kilogram berisi sisa pelet atau pakan ikan, serta satu buah ranting kayu berwarna cokelat dengan panjang sekitar 1,5 meter.

 

“Selain itu, terdapat satu bilah tombak bergagang kayu berwarna cokelat dengan panjang sekitar 70 sentimeter dan mata tombak yang terbuat dari besi dengan panjang sekitar 30 sentimeter. Barang bukti tersebut sebelumnya telah dilakukan penyitaan dan tercatat dalam berkas perkara atas nama pelaku lain yang terlebih dahulu ditangkap dan telah vonis atasnama Adha Nawawi alias Onar,” ujarnya.

 

Ipda Agus Tri menjelaskan, pencurian tersebut terjadi pada Rabu, 26 November 2025 pukul 00.30 WIB, bermula pelapor Indrawan (58) bersama keponakannya, Fikri Hadi Saputra, mendatangi lokasi untuk mengecek empat kolam ikan miliknya di Dusun Banjar Mulyo, Pekon Banjar Agung Ilir, Kecamatan Pugung.

 

Saat itu, pelapor melihat pintu samping rumah atau pendopo yang berada di area kolam dalam keadaan terbuka. Ketika dilakukan pengecekan, pelapor mendapati dua orang berada di dalam kolam dan sedang menjaring ikan. Pelapor yang merasa takut kemudian berteriak meminta pertolongan dengan meneriakkan “maling-maling”.

 

Mendengar teriakan tersebut, kedua pelaku langsung melarikan diri. Pelapor berusaha mengejar salah satu pelaku, sementara seorang lainnya berlari ke arah saksi Fikri Hadi Saputra.

 

Dalam kejadian tersebut, sejumlah barang milik para pelaku tertinggal di lokasi.

 

Di antaranya satu tas bahu yang terbuat dari kaus berwarna biru, tiga helai kain sarung, satu jaring ikan berukuran 2×2 meter, satu serok ikan bergagang kayu, satu karung kecil berisi sisa pelet atau pakan ikan, serta satu ranting kayu.

 

“Dalam perkara itu sebelumnya sudah dilakukan penyidikan dan salah satu pelaku telah ditangkap yakni Adha Nawawi alias Onar hingga mendapatkan vonis di PN Kota Agung,” jelasnya.

 

Kapolsek mengungkapkan, berdasarkan keterangan Adha Nawawi alias Onar, saat itu, aksi tersebut dilakukan bersama LH. Setelah melakukan perbuatannya, LH langsung meninggalkan lokasi dan melarikan diri sehingga masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

 

“Setelah diamankan dan dilakukan interogasi, tersangka LH juga mengakui telah melakukan aksi pencurian tersebut bersama Adha Nawawi alias Onar,” ungkapnya.

 

Saat ini tersangka ditahan di Mapolsek Pugung Polres Tanggamus guna dilakukan penyidikan lebih lanjut. “Dalam perkara ini, tersangka disangkakan Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman pidana penjara paling lama tujuh tahun,” tandasnya.

 

(Ng)