LAMPUNGRADAR24.co.id – Satresnarkoba Polres Lampung Tengah kembali berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu dengan mengamankan seorang pria berinisial PHH (29), warga Kampung Terbanggi Agung, Kecamatan Gunung Sugih, pada Jumat (31/7/26) sekitar pukul 16.30 WIB.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

 

Kapolres Lampung Tengah, AKBP Charles Pandapotan Tampubolon, S.I.K., S.H., M.H., melalui Kasat Reserse Narkoba Iptu Tekun Ibadata, S.I.K., M.H., menjelaskan bahwa pengungkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat terkait dugaan peredaran narkotika di wilayah tersebut.

 

“Menindaklanjuti laporan itu, petugas segera melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengamankan pelaku di rumahnya,” kata Kasat Narkoba, Minggu (2/8).

 

Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan 11 bungkus plastik klip berisi kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu.

 

Barang bukti tersebut disembunyikan di dalam karung yang diletakkan di atas aki di garasi rumah.

 

Selain itu, petugas juga mengamankan satu buah skop yang terbuat dari pipet plastik.

 

Kini, pelaku berikut barang bukti telah diamankan di Mapolres Lampung Tengah guna pengembangan lebih lanjut.

 

“Pelaku dijerat dengan pasal 114 ayat (1) huruf a Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang penyesuaian pidana dan/atau pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana,” pungkasnya.

 

(Ng)