LAMPUNGRADAR24.co.id – Tim URC Satreskrim Polres Lampung Selatan dan Polsek Kalianda berhasil mengungkap kasus pencurian dengan kekerasan (curas) yang disertai aksi penusukan terhadap seorang perempuan di Kecamatan Rajabasa, Kabupaten Lampung Selatan. Pelaku yang masih berstatus anak berhadapan dengan hukum (ABH) berhasil diamankan kurang dari 24 jam setelah kejadian.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

 

Kasat Reskrim Polres Lampung Selatan AKP Stefanus Reinaldo Fajar Nuswantoro Boyoh, S.Tr.K., S.I.K., M.Sc. membenarkan pengungkapan tersebut. Ia mengatakan, pelaku berinisial P.G. alias D. (15), warga Kecamatan Rajabasa, Kabupaten Lampung Selatan, berhasil diamankan pada Kamis (30/7/2026) sekitar pukul 16.30 WIB setelah tim gabungan melakukan penyelidikan berdasarkan keterangan korban dan para saksi.

 

“Pelaku berhasil kami identifikasi dari ciri-ciri yang disampaikan saksi, kemudian tim bergerak melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengamankan pelaku. Saat diperiksa, pelaku mengakui seluruh perbuatannya,” ujar Stefanus.

 

Peristiwa itu terjadi pada Kamis, 30 Juli 2026 sekitar pukul 01.30 WIB di rumah LM, warga Way Muli, Kecamatan Rajabasa. Saat itu pelaku diduga masuk ke rumah korban dengan cara memanjat tembok belakang. Namun aksinya dipergoki korban ketika hendak menuju kamar mandi.

 

Korban yang menyadari keberadaan pelaku langsung berteriak meminta pertolongan. Panik karena aksinya diketahui, pelaku kemudian menyerang korban menggunakan sebilah pisau.

 

“Korban mengalami satu luka tusuk di dada kiri, satu luka tusuk di punggung kiri, tiga luka sayatan di tangan kanan, serta empat luka tusuk di bagian kepala sebelah kanan. Akibat luka-luka tersebut, korban harus menjalani perawatan intensif di RSUD Dr. H. Bob Bazar, SKM Kalianda.”kata Stefanus.

 

Dengan bantuan masyarakat, pelaku akhirnya berhasil diamankan di wilayah Kecamatan Rajabasa pada sore hari. Saat diinterogasi, pelaku mengakui telah melakukan pencurian dengan kekerasan disertai penusukan terhadap korban.

 

“Dalam perkara ini, polisi mengamankan barang bukti berupa satu bilah pisau bergagang kayu, satu potong daster warna hijau toska milik korban yang terdapat bercak darah, serta satu potong jaket warna putih kombinasi hijau milik korban yang juga terdapat bercak darah. ,” tegas Stefanus.

 

Atas perbuatannya, pelaku disangkakan melanggar Pasal 479 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana mengenai tindak pidana pencurian dengan kekerasan. Karena pelaku masih berstatus anak berhadapan dengan hukum (ABH), proses penyidikan dilakukan sesuai ketentuan Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA).

 

(Ng)