LAMPUNGRADAR24.co.id – Team Tekab 308 Presisi Polsek Rumbia, Polres Lampung Tengah, berhasil mengungkap kasus tindak pidana penadahan barang hasil kejahatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 591 KUHP.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

 

Kasus tersebut terungkap setelah petugas melakukan penyelidikan terkait laporan kehilangan 1 unit sepeda motor Honda Beat Deluxe milik korban BL (27) warga Kampung Restu Baru, Kecamatan Rumbia.

 

Mewakili Kapolres Lampung Tengah, AKBP Charles Pandapotan Tampubolon, S.I.K., S.H., M.H, Kapolsek Rumbia, Iptu Jufriyanto, S.I.P menjelaskan, peristiwa pencurian terjadi pada Rabu (10/6/26) sekitar pukul 11.30 WIB.

 

Saat itu, sepeda motor milik korban yang sebelumnya diparkir di garasi rumah diketahui telah hilang.

 

Selain sepeda motor, 1 unit handphone milik adik korban pun juga raib di gondol pelaku.

 

Menindaklanjuti laporan tersebut, Tekab 308 Presisi Polsek Rumbia melakukan serangkaian penyelidikan hingga akhirnya memperoleh informasi mengenai keberadaan sepeda motor milik korban.

 

Pada Selasa (23/6/26) sekitar pukul 15.00 WIB, petugas berhasil mengamankan seorang pria berinisial BP (33), warga Kecamatan Bandar Mataram, Lampung Tengah, yang diduga menerima atau menguasai sepeda motor hasil kejahatan tersebut.

 

Dari tangan pelaku, Polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 unit sepeda motor Honda Beat Deluxe warna biru tahun 2022 milik korban.

 

Saat ini, pelaku berikut barang bukti telah diamankan di Polsek Rumbia guna pengembangan lebih lanjut.

 

Polisi juga terus melakukan pengembangan dan pendalaman kasus guna mengungkap serta menangkap pelaku utama pencurian yang diduga terlibat dalam perkara tersebut.

 

(Ng)