LAMPUNG.RADAR24.co.id, – Pemasangan kabel Provider wifi yang kian menjamur di berbagai wilayah di Kabupaten Lampung Selatan,khususnya di kawasan publik, mulai menuai sorotan. Banyak warga mempertanyakan apakah seluruh jaringan kabel yang bergelantungan di sepanjang jalan itu sudah memiliki izin resmi dan memenuhi standar keselamatan.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Pantauan di lapangan, salah satu titik yang menjadi perhatian adalah di sejumlah desa di Kecamatan Candipuro, salah satunya di Desa Titiwangi, kabel provider wifi tampak berseliweran menempel di tiang listrik . Posisi kabel melintang di jalur lalu lintas yang ramai dilalui kendaraan umum maupun pribadi. Bahkan di temukan di Dusun 2  Kampung Sawah Desa Titiwangi , kabel wifi melintang ke bawah di halaman rumah warga .

Selain membahayakan, hal tersebut tidak heran jika banyak yang dikeluhkan oleh masyarakat.Mirisnya ,kabel – kabel perusahaan tersebut diduga tidak memiliki izin yang resmi dari Perusahaan Listrik Negara (PLN).

” Ini rawan banget, kabel penyaluran ini cukup menganggu. Kami berharap kepada pihak terkait segera melakukan penertiban ,” kata Lukman Warga Desa Titiwangi di Dusun Kampung Sawah.Jumat (17/10/2025).

Masyarakat mendesak pemerintah daerah untuk menertibkan pemasangan kabel wifi oleh pihak vendor. Mereka berharap ada audit izin dan standar teknis dalam pemasangan, agar tidak membahayakan keselamatan dan tidak merusak estetika lingkungan.

“Ini bukan sekadar masalah estetika, tapi juga keselamatan. Apalagi mereka menjalankan bisnis, seharusnya profesional dan tidak asal-asalan,” tegas warga lain yang namanya tidak ingin disebut.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari instansi terkait mengenai pengawasan dan legalitas jaringan kabel wifi di wilayah tersebut.