LAMPUNGRADAR24.co.id– Tim Tekab 308 Presisi Polsek Jati Agung menangkap RS (29), warga Desa Fajar Baru, Kecamatan Jati Agung, Lampung Selatan, pelaku pencurian dengan pemberatan di Toko Sparepart Maju Motor pada akhir Juni 2025.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

 

Kapolsek Jati Agung Iptu Rudy Prawira, mewakili Kapolres Lampung Selatan AKBP Toni Kasmiri membenarkan penangkapan tersebut.“Pelaku kami amankan di rumah kontrakannya di Desa Fajar Baru tanpa perlawanan. Dia mengaku mencuri uang dari laci toko sparepart dengan cara membobol atap,” ujar Rudy, Kamis (7/8/2025).

 

Penangkapan dilakukan pada Rabu (6/8/2025) sekitar pukul 23.00 WIB setelah Unit Reskrim Polsek Jati Agung melakukan serangkaian penyelidikan. Informasi keberadaan pelaku didapat dari warga, yang kemudian mengarahkan petugas ke sebuah rumah kontrakan di Desa Fajar Baru.

 

Tim langsung melakukan penggerebekan dan berhasil menangkap pelaku beserta barang bukti. Kasus pencurian ini terjadi pada Minggu (29/6/2025) sekitar pukul 01.30 WIB di Toko Sparepart Maju Motor, Dusun 3 Desa Fajar Baru. Pelaku masuk ke dalam toko dengan cara merusak atap bagian belakang, lalu turun ke dalam menggunakan balok kayu.

 

Setelah itu, pelaku mengambil uang tunai sekitar Rp2,8 juta dari laci meja yang tidak terkunci. Menurut Kapolsek, pelaku beraksi saat situasi sekitar sepi pada dini hari.
“Pelaku memanfaatkan celah keamanan di bagian belakang bangunan, kemudian masuk dari plafon dan mengambil uang tunai di dalam laci,” jelas Rudy.

 

Polisi mengamankan barang bukti berupa: 1 buah celana pendek warna hitam dan 1 batang kayu balok yang digunakan untuk turun dari atap Akibat perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.

 

“Pelaku sudah kami tahan dan penyidikan lebih lanjut terus dilakukan. Kami juga mengimbau warga untuk memperkuat keamanan toko maupun rumah agar tidak menjadi sasaran pelaku kejahatan,” tutup Kapolsek.

(Ng)