LAMPUNG.RADAR24.co.id,- Polsek Candipuro,Polres Lampung Selatan kembali menunjukkan komitmenya dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah hukumnya. Pada Rabu (28/5/2025) sekira pukul 16.30 Wib. Satu orang terduga pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu bernama AA (41) berhasil diamankan di Dusun Sindang Ayu, Desa Cintamulya, Kecamatan Candipuro, Kabupaten Lampung Selatan.
Terduga pelaku AA merupakan warga Desa Pamulihan, Kecamatan Way Sulan, kedapatan memiliki dan menguasai sabu yang ditemukan dalam berbagai barang bukti saat dilakukan pemeriksaan dan penggeledahan di rumahnya di Desa Cinta Mulya, setelah petugas menerima informasi dari masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan yang kerap terjadi di lokasi tersebut.
Ketika dilakukan pemeriksaan dan penggeledahan terhadap pelaku, ditemukan satu bungkus plastik klip kecil berisi sabu sisa pakai, satu bungkus plastik klip sabu utuh, satu pirek sabu sisa pakai, satu alat hisap (bong) dari botol larutan cap kaki tiga, dua korek api gas, satu ponsel Vivo warna hitam, dan satu dompet kecil coklat.
Saat diinterogasi, AA mengakui bahwa barang haram tersebut adalah miliknya, dan mengaku memperolehnya dari seseorang warga Way Sulan dengan harga Rp 700.000.
Kapolsek Candipuro AKP Farid Riyanto menegaskan bahwa pihaknya akan terus melakukan pengembangan atas kasus ini, termasuk memburu pemasok atau jaringan di balik peredaran sabu tersebut.
“Penindakan terhadap pelaku penyalahgunaan narkotika akan terus kami lakukan tanpa pandang bulu. Kami mengapresiasi peran aktif masyarakat yang telah memberikan informasi akurat sehingga pengungkapan ini bisa dilakukan. Mari bersama kita lawan narkoba demi menyelamatkan generasi bangsa,” ujarnya.
Saat ini, tersangka dan barang bukti telah diamankan di Polsek Candipuro untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.Pelaku ini dijerat dengan Pasal 112 jo 114 UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara minimal 4 tahun hingga seumur hidup.
Upaya ini menjadi bukti nyata bahwa sinergi antara masyarakat dan aparat penegak hukum sangat penting dalam memerangi peredaran narkoba, khususnya di wilayah-wilayah rawan seperti Hulu dan sekitarnya.
Sumber :