LAMPUNGRADAR24.co.id -Kalianda – Ketua DPC LSM Triga Nusantara Indonesia (Trinusa) Kabupaten Lampung Selatan, Ferdy Saputra Lambardo, mengimbau seluruh pejabat daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan untuk segera menyampaikan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) Tahun 2024 kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI, paling lambat 11 April 2025, sebagaimana ditentukan dalam ketentuan Pasal 5 huruf e Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,Kamis (10/3/25).

Scroll Untuk Lanjut Membaca
Ketua DPC LSM Trinusa Imbau Seluruh Pejabat Laporkan LHKPN Tahun 2004

 

Pelaporan LHKPN merupakan kewajiban hukum bagi setiap penyelenggara negara, sebagaimana diatur juga dalam:

 

Pasal 10 ayat (1) UU No. 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari KKN, dan

Peraturan KPK Nomor 2 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pendaftaran, Pengumuman, dan Pemeriksaan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara.

“Kami mendorong seluruh pejabat daerah, baik bupati, wakil bupati, kepala OPD, camat, hingga lurah, untuk mematuhi kewajiban ini. Ketidakpatuhan dapat dikenakan sanksi administratif, dan bila disertai indikasi tindak pidana, bisa menjadi pintu masuk proses hukum oleh KPK,” tegas Ferdy.

 

Trinusa juga menegaskan komitmennya untuk melakukan pemantauan terhadap kepatuhan pelaporan LHKPN oleh para pejabat di Lampung Selatan. Jika ditemukan adanya ketidakpatuhan atau pelanggaran, maka Trinusa akan menyampaikan laporan kepada KPK RI disertai data yang valid, guna ditindaklanjuti sesuai peraturan yang berlaku.

 

“Ini bagian dari pengawasan publik, sebagaimana dijamin dalam Pasal 41 ayat (1) UU No. 30 Tahun 2002, bahwa masyarakat berhak berperan serta dalam upaya pemberantasan tindak pidana korupsi,” tambahnya.

(Ng)

Reporter: Endrawati Ningsih