LAMPUNGRADAR24.co.id – Polemik fasilitas umum (fasum) di Perumahan Griya Sukarame, Kota Bandar Lampung, terus berlanjut. Sejumlah warga perwakilan 5 RT di Lingkungan I Kelurahan Sukarame, yakni RT 017, 018, 019, 020, dan 021, menyatakan keberatan atas upaya pengalihfungsian lahan fasilitas umum (fasum).

Scroll Untuk Lanjut Membaca

 

Perwakilan yang tergabung dalam Forum Komunikasi Warga Griya Sukarame tersebut menyebutkan bahwa upaya pengalihfungsian lahan fasum berlokasi di blok E seluas 5.985 meter persegi, dan lahan di blok F seluas 600 meter persegi, oleh pihak Surya Hadi Apriyanto (51 thn) yang mengatasnamakan Pengembang.

 

Sejumlah dugaan kejanggalan menguatkan kecurigaan warga akan adanya pemalsuan pada sejumlah dokumen yang dijadikan dasar pengalihfungsian beberapa prasarana, sarana, dan utilitas umum (PSU), terutama pada dokumen Revisi Site Plane.

 

“Dasar kecurigaan kami adalah pada dokumen Revisi Site Plane,” ujar Roni, seorang anggota Forum Komunikasi Warga.

 

“Kami mengacu kepada peraturan yang berlaku, PSU tidak dapat di Revisi,” tuturnya melanjutkan.

 

Berdasarkan peraturan revisi site plane hanya dapat dilakukan, diantaranya; perubahan nama perumahan; perubahan bentuk dan luas kaveling; penambahan atau pengurangan jumlah kaveling; perubahan tipe atau fungsi bangunan; penyesuaian proporsi prasarana, sarana, dan utilitas umum (PSU).

 

Bahkan, ada aturan ketat terhadap PSU. Bahwa  pengembang tidak boleh mengurangi atau menghilangkan porsi fasilitas umum (fasum), fasilitas sosial (fasos), atau area hijau/jalan yang sudah ditetapkan dalam site plan awal demi kepentingan komersil semata.

 

Selain peraturan di atas, warga menduga ada beberapa kejanggalan pada dokumen Revisi Site Plane, yang menjadi dasar Surya Hadi Apriyanto dalam upayanya mengambil alih fasum blok E dan F.

 

“Saat ini kami memegang site plane awal perumahan. Dan khusus untuk PSU, kami tetap mengacu pada Site Plane awal, sesuai peraturan PSU yang berlaku,” ujar Roni.

 

Saat ditemui awak media, Roni menyampaikan akan terus  melakukan upaya penyelesaian melalui pihak-pihak terkait, dalam hal ini Pemerintah Kota Bandar Lampung, Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Pemukiman (Perkim), Inspektorat, serta Polresta Bandar Lampung.

 

“Jika benar adanya dugaan pemalsuan dokumen, maka kami akan menempuh jalur hukum,” kata Roni tegas.

 

(Ng)