LAMPUNGRADAR24.co.id – Tim Fleet Quick Response (FIQR) Lanal Lampung bersama Satuan Tugas Intelijen Maritim (Satgas Intelmar) Pusat Intelijen TNI AL (Pusintelal) dan Tim Pengamanan Objek Vital Nasional (Pamobvitnas) ASDP Bakauheni menggagalkan upaya pengiriman 4.364 cartridge liquid vape yang diduga mengandung zat narkotika melalui Pelabuhan ASDP Bakauheni, Lampung Selatan.
Ribuan cartridge tersebut ditemukan di dalam tiga kardus berisi keripik singkong yang ditempatkan di bagasi bus antarkota antarprovinsi (AKAP) ALS bernomor polisi BK 7571 UA, Senin (5/10/2026) dini hari. Barang tersebut diduga dikirim dari Medan dengan tujuan Tangerang.
Pengungkapan kasus ini disampaikan dalam konferensi pers pada Senin (12/10/2026). Komandan Kodaeral III, Laksamana Muda TNI Uki Prasetia, S.T., M.M., menyampaikan apresiasi kepada seluruh personel yang terlibat dalam penggagalan pengiriman barang tersebut.
Ia menilai keberhasilan itu merupakan hasil kewaspadaan, respons cepat, serta sinergi antarsatuan dalam menindaklanjuti informasi intelijen mengenai dugaan distribusi zat narkotika melalui jalur penyeberangan laut.
Berawal dari Informasi Intelijen
Pengungkapan tersebut bermula pada Senin (5/10/2026), sekitar pukul 02.50 WIB, ketika Tim FIQR Lanal Lampung, Satgas Intelmar Pusintelal, dan Tim Pamobvitnas ASDP Bakauheni melaksanakan pemeriksaan rutin terhadap bus di kawasan pelabuhan.
Pemeriksaan dilakukan setelah petugas menerima informasi intelijen mengenai dugaan pengiriman cartridge liquid vape yang terindikasi mengandung zat narkotika jenis etomidate.
Barang tersebut diduga dititipkan oleh seseorang yang identitasnya belum diketahui kepada pengemudi bus untuk dibawa dari Medan menuju Tangerang.
Saat memeriksa bus ALS bernomor polisi BK 7571 UA, petugas menemukan tiga kardus berisi keripik singkong. Namun, di dalam kardus tersebut terdapat ribuan cartridge liquid vape bermerek Yakuza XL dan Batman yang dicurigai mengandung zat terlarang.
Selanjutnya, seluruh barang bukti diamankan ke Markas Komando Lanal Lampung untuk pemeriksaan dan penghitungan bersama Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Lampung.
Sebanyak 4.364 Cartridge Diamankan
Berdasarkan hasil pemeriksaan dan penghitungan, petugas mengamankan total
4.364 cartridge liquid vape dengan rincian sebagai berikut:
Kardus A: 1.590 cartridge Yakuza XL warna ungu.
Kardus B: 1.173 cartridge Yakuza XL warna merah.
Kardus C: 797 cartridge Batman warna hitam, 210 cartridge Yakuza XL warna ungu, dan 594 cartridge Yakuza XL warna merah.
Setelah penghitungan, Lanal Lampung bersama Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Lampung serta BNN Provinsi Lampung melakukan pemeriksaan lanjutan menggunakan narco test.
Hasil pengujian awal tersebut menunjukkan reaksi positif terhadap indikasi kandungan kokain. Meski demikian, hasil tersebut masih memerlukan konfirmasi melalui pemeriksaan laboratorium untuk memastikan kandungan zat dalam seluruh barang bukti.
Karena itu, dugaan kandungan etomidate maupun kokain belum dapat dinyatakan sebagai hasil akhir sebelum ada kepastian berdasarkan pengujian laboratorium yang berwenang.
Potensi Nilai Barang Mencapai Miliaran Rupiah
Dalam pemaparan awal, nilai pasar barang bukti diperkirakan mencapai miliaran rupiah apabila kandungan zat yang terindikasi tersebut terkonfirmasi. Namun, nilai tersebut masih bersifat estimasi dan perlu diverifikasi lebih lanjut berdasarkan hasil pemeriksaan laboratorium serta penilaian yang dapat dipertanggungjawabkan.
Petugas juga menyampaikan simulasi potensi masyarakat yang dapat terlindungi dari peredaran barang tersebut, yakni sekitar 13.092 hingga 21.820 orang, dengan asumsi tiga sampai lima orang untuk setiap cartridge sesuai jenis dan pola konsumsinya.
Sementara itu, estimasi biaya rehabilitasi yang berpotensi dihindari disebut berkisar Rp11,19 miliar hingga Rp18,65 miliar. Angka tersebut merupakan simulasi berdasarkan tolok ukur historis BNN, bukan penghematan aktual yang telah terverifikasi.
Penanganan Hukum Menunggu Hasil Laboratorium
Dalam keterangannya, pihak Kodaeral III menyebutkan bahwa etomidate telah dicantumkan sebagai narkotika Golongan II dan kokain termasuk narkotika Golongan I sesuai ketentuan peraturan yang berlaku.
Meski demikian, penentuan kandungan zat, klasifikasi hukum, serta penerapan pasal dalam perkara ini harus mengacu pada hasil pemeriksaan barang bukti, fakta penyidikan, dan ketentuan hukum yang berlaku.
Pengemudi bus dan informasi mengenai pihak pengirim masih dalam proses pendalaman oleh petugas untuk mengungkap asal-usul barang serta pihak-pihak yang diduga terlibat.
Sementara itu, seluruh barang bukti masih diamankan di Mako Lanal Lampung sambil menunggu hasil pemeriksaan laboratorium dan tindak lanjut proses hukum. Penanganan selanjutnya akan dikoordinasikan dengan instansi berwenang sesuai tugas dan kewenangan masing-masing, dengan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah.
Barang bukti tersebut direncanakan untuk dimusnahkan sesuai ketentuan hukum setelah rangkaian pemeriksaan, penyidikan, dan penetapan resmi dari instansi berwenang selesai dilaksanakan.
Perkuat Sinergi Pemberantasan Narkotika
Kodaeral III menegaskan komitmennya untuk terus menjaga keamanan wilayah perairan Indonesia dan mendukung penegakan hukum terhadap berbagai bentuk pelanggaran sesuai kewenangan yang diatur dalam perundang-undangan.
Komitmen tersebut sejalan dengan arahan Kepala Staf TNI Angkatan Laut Laksamana TNI Dr. Muhammad Ali untuk memperkuat pengamanan wilayah maritim serta meningkatkan sinergi dengan aparat penegak hukum dan instansi terkait.
Masyarakat juga diimbau berperan aktif memberikan informasi kepada pihak berwenang apabila mengetahui dugaan peredaran narkotika di lingkungannya.
Upaya tersebut menjadi bagian dari dukungan terhadap agenda pemberantasan narkoba sebagaimana ditekankan dalam Asta Cita ketujuh Presiden Republik Indonesia, yakni memperkuat pencegahan dan pemberantasan narkoba demi melindungi masyarakat serta menyelamatkan generasi muda dari bahaya penyalahgunaan narkotika.
Keberhasilan penggagalan pengiriman ini diharapkan menjadi pengingat bahwa pengawasan jalur penyeberangan dan kerja sama lintas instansi memiliki peran penting dalam mencegah masuk serta beredarnya barang terlarang di Indonesia.
(Ng)


