LAMPUNGRADAR24.co.id— Sikap DPD Partai Amanat Nasional (PAN) Bandar Lampung yang tetap memberikan sanksi internal terhadap anggota DPRD Kota Bandar Lampung, Edison Hadjar (EH), meski polemik dugaan perselingkuhan disebut telah diselesaikan secara kekeluargaan dan laporan polisi telah dicabut, mendapat perhatian dari Integrity Media Forum (IMF).

Scroll Untuk Lanjut Membaca

 

 

IMF menilai penyelesaian secara kekeluargaan maupun pencabutan laporan merupakan ranah para pihak yang bersangkutan.

 

Namun, apabila sebuah persoalan telah menimbulkan perhatian publik dan berkaitan dengan seorang anggota DPRD, aspek etika dan kehormatan lembaga tetap dapat menjadi ranah yang perlu ditelaah oleh Badan Kehormatan (BK) DPRD.

 

Ketua Umum IMF, Indra Segalo Galo, mendorong BK DPRD Kota Bandar Lampung untuk tidak menjadikan perdamaian para pihak sebagai satu-satunya dasar untuk menghentikan perhatian terhadap aspek etik.“Kalau secara pribadi para pihak sudah berdamai, tentu kita menghormati. Tetapi anggota DPRD membawa nama lembaga.

 

Karena itu, aspek etik dan kepatutan sebagai wakil rakyat tetap perlu dilihat secara proporsional oleh Badan Kehormatan,” ujar Indra.Kamis (24/9/26)

 

Menurut IMF, langkah yang didorong bukanlah untuk menghakimi Edison Hadjar ataupun mengambil kesimpulan atas substansi polemik tersebut.

 

BK DPRD sebaiknya melakukan klarifikasi, pemeriksaan dan penilaian berdasarkan kode etik serta tata beracara yang berlaku, sehingga keputusan yang diambil memiliki dasar yang jelas.

 

Secara kelembagaan, Badan Kehormatan memang memiliki fungsi untuk memantau dan mengevaluasi kepatuhan anggota DPRD terhadap sumpah/janji dan kode etik, termasuk melakukan penyelidikan, verifikasi serta klarifikasi atas dugaan pelanggaran.

 

Dalam kerangka umum penegakan kode etik DPRD, sanksi juga dapat diberikan apabila seorang anggota dinyatakan terbukti melakukan pelanggaran.

 

IMF juga menilai penting adanya konsistensi dalam penegakan etik. Sebelumnya, BK DPRD Kota Bandar Lampung diberitakan telah menjatuhkan teguran tertulis kepada dua anggota DPRD dalam perkara pelanggaran kode etik pada Desember 2025.

 

“Jangan sampai masyarakat melihat ada standar yang berbeda dalam penanganan persoalan etik.

 

Kalau memang ada dugaan pelanggaran kode etik, silakan diperiksa sesuai mekanisme. Kalau tidak terbukti, tentu nama yang bersangkutan juga harus dipulihkan. Yang penting prosesnya transparan dan berdasarkan aturan,” tegas Indra.

 

IMF mendorong BK DPRD Kota Bandar Lampung untuk memberikan ruang klarifikasi kepada Edison Hadjar dan pihak-pihak terkait sebelum mengambil keputusan.

 

“Damai secara kekeluargaan adalah hak para pihak. Tetapi etik lembaga adalah persoalan yang berbeda. BK DPRD memiliki mekanisme untuk menilai apakah suatu peristiwa berdampak terhadap kode etik atau tidak,” pungkasnya.

 

IMF berharap proses tersebut tidak diarahkan untuk menghukum seseorang semata, melainkan menjadi bagian dari upaya menjaga kehormatan, kredibilitas dan kepercayaan publik terhadap DPRD Kota Bandar Lampung.

 

(Ng)