LAMPUNGRADAR24.co.id — Isu dugaan penggunaan telepon seluler oleh warga binaan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Bengkulu kembali menjadi perhatian publik. Integrity Media Forum (IMF) menilai persoalan tersebut perlu disikapi secara serius, transparan, dan berdasarkan hasil pemeriksaan yang dapat dipertanggungjawabkan.
Sebelumnya, pada Mei 2026, beredar video di media sosial yang menampilkan seorang pria yang mengaku sebagai narapidana dan menyebut dirinya dapat menggunakan handphone di dalam Lapas Bengkulu dengan membayar sejumlah uang 3 juta per bulan.
Narasi tersebut kemudian mendapat perhatian luas di media sosial.
Pihak Lapas Kelas IIA Bengkulu telah membantah isi video tersebut.
Kepala Lapas Kelas IIA Bengkulu, Julianto Budhi Prasetyono, menyatakan kondisi dalam video tidak sesuai dengan kondisi lapas yang dipimpinnya.
Pihak lapas juga menyebut identitas pria dalam video tersebut tidak tercatat maupun teridentifikasi sebagai warga binaan mereka.
Ketua Umum IMF, Indra Segalo Galo, menegaskan bahwa pihaknya tidak ingin membangun kesimpulan hanya berdasarkan video yang beredar di media sosial.
Namun, menurut IMF, munculnya informasi tersebut tetap harus menjadi momentum evaluasi terhadap sistem pengawasan di dalam lapas.“Kami tidak sedang menghakimi pihak lapas.
Justru karena ada bantahan, maka publik membutuhkan penjelasan dan verifikasi yang transparan. Kalau memang tidak benar, sampaikan hasil pemeriksaannya kepada publik. Kalau ditemukan pelanggaran, harus ditindak sesuai aturan,” ujar Indra.Sabtu (05/9/26).
Sorotan IMF semakin relevan karena Lapas Kelas IIA Bengkulu sebelumnya telah menerapkan zona steril handphone bagi seluruh pegawai. Sejak 14 Juli 2026, pegawai hanya diperbolehkan membawa handphone sampai Pos Pengamanan Pintu Utama (P2U) dan wajib menitipkannya sebelum memasuki area steril.
Kebijakan tersebut juga berlaku bagi Kepala Lapas.
Bahkan pada 3 September 2026, jajaran Lapas Bengkulu kembali melakukan razia insidental di Blok E yang merupakan area isolasi dan Masa Pengenalan Lingkungan (Mapenaling) sebagai bagian dari deteksi dini terhadap barang-barang terlarang.
Menurut IMF, langkah tersebut patut diapresiasi, tetapi pengawasan harus dilakukan secara konsisten dan tidak berhenti pada kegiatan seremonial maupun razia sesaat.
IMF meminta tiga hal: pertama, memastikan kebenaran identitas serta lokasi pria dalam video; kedua, melakukan pemeriksaan internal secara menyeluruh terkait kemungkinan masuknya alat komunikasi ilegal; dan ketiga, membuka ruang pengaduan masyarakat apabila terdapat informasi atau bukti baru.
“Yang paling penting bukan siapa yang benar atau siapa yang salah dalam narasi media sosial. Yang harus dijawab adalah apakah sistem pengawasan sudah benar-benar mampu mencegah HP masuk ke dalam blok hunian. Kalau sistemnya kuat, publik tentu akan semakin percaya,” kata Indra.
IMF juga mengingatkan agar persoalan tersebut tidak berkembang menjadi tuduhan terhadap petugas atau institusi tanpa bukti yang terverifikasi.
Publik berhak mendapatkan kepastian, sementara petugas dan institusi juga berhak mendapatkan pemberitaan yang berimbang. Karena itu, transparansi pemeriksaan menjadi kunci.
IMF menyatakan akan terus mengawal isu tersebut dari perspektif kepentingan publik dan mendorong penguatan integritas serta pengawasan di lembaga pemasyarakatan se Indonesia.
(Ng)




