LAMPUNGRADAR24.co.id – Aksi pencurian dengan kekerasan (curas) yang menyasar seorang pengemudi truk di Jalan Umum Pekon Dadimulyo, Kecamatan Wonosobo, Kabupaten Tanggamus, berhasil diungkap Unit Reaksi Cepat (URC) Unit Reskrim Polsek Wonosobo.
Tiga pelaku diamankan tim setelah diduga menghadang kendaraan korban dan mengancamnya menggunakan senjata tajam pada Senin, 31 Agustus 2026 sekitar pukul 20.00 WIB.
Ketiga pelaku yang diamankan yakni RM (31), warga Pekon Belu, Kecamatan Kota Agung Barat; serta dua anak yang berhadapan dengan hukum (ABH), yakni SP (16) dan PA (16) warga Kecamatan Kota Agung Barat, keduanya masih berstatus pelajar.
Kapolres Tanggamus AKBP Rahmad Sujatmiko, S.I.K., M.H., melalui Kapolsek Wonosobo Iptu Primadona Laila, S.H., mengatakan, pengungkapan kasus tersebut dilakukan setelah pihaknya menerima laporan dari korban Dwi Cahyo Saputra (20), warga Kecamatan Wonosobo, Tanggamus.
“Ketiga pelaku diamankan setelah tim melakukan pengejaran dan penyekatan terhadap para pelaku yang masih berada di wilayah Pekon Dadimulyo,” kata Iptu Primadona Laila, Rabu 2 September 2026.
Kapolsek menjelaskan, berdasarkan laporan korban, peristiwa bermula ketika korban bersama saksi Tarmuji sedang mengendarai truk melintas di Jalan Umum Pekon Dadimulyo. Saat itu, sebuah sepeda motor Honda Beat Street warna hitam yang ditumpangi tiga orang keluar dari sebuah gang secara tiba-tiba.
Korban kemudian membunyikan klakson. Namun, ketiga orang tersebut diduga tidak terima dan langsung mengejar kendaraan korban. Para pelaku kemudian menghadang laju truk dan turun sambil memaki-maki korban.
Salah satu pelaku kemudian menodongkan senjata tajam ke arah korban dan meminta uang sebesar Rp100 ribu. Karena merasa takut, korban memberikan uang tersebut.
Namun, pelaku kembali meminta uang dan menyuruh salah satu rekannya mengambil batu. Khawatir kaca mobilnya dilempar, korban kembali menyerahkan uang sebesar Rp100 ribu.
“Total uang yang diserahkan korban kepada pelaku sebesar Rp200 ribu. Setelah itu para pelaku pergi ke arah Pekon Dadirejo,” jelasnya.
Setelah menerima laporan, Tim URC Unit Reskrim Polsek Wonosobo bergerak melakukan pengejaran. Sekitar pukul 22.00 WIB, petugas melakukan penyekatan terhadap ketiga pelaku yang masih berada di wilayah Pekon Dadimulyo.
Ketiganya berhasil diamankan berikut sejumlah barang bukti dan dibawa ke Mapolsek Wonosobo untuk menjalani pemeriksaan. Dalam pemeriksaan, ketiga pelaku mengakui telah melakukan aksi pencurian dengan kekerasan terhadap korban.
“Dari tangan para pelaku, polisi mengamankan satu unit Honda Beat Street warna hitam tanpa nomor polisi, dua bilah senjata tajam jenis badik, dua bungkus rokok, serta satu unit telepon seluler,” ungkapnya.
Iptu Primadona Laila mengungkapkan, pihaknya juga menemukan empat ekor ayam yang berada di dalam karung plastik warna putih. Berdasarkan hasil introgasi, ketiga pelaku mengakui ayam tersebut merupakan hasil pencurian di Dusun Pagerwojo, Pekon Kalirejo, Kecamatan Wonosobo.
Dalam kasus ini, Romidi diketahui merupakan residivis perkara pencurian dengan kekerasan atau jambret. Ia pernah menjalani proses hukum di Polsek Kota Agung pada 2022 atau 2023 dan menjalani hukuman selama satu tahun di Rutan Kota Agung.
“Selain itu, terhadap ketiga pelaku dilakukan tes urine menggunakan test pack. Hasilnya, ketiganya dinyatakan positif menggunakan narkotika jenis sabu-sabu,” ungkapnya.
Ditambahkannya, atas perbuatannya, Romidi dijerat Pasal 479 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana atau Pasal 307 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Sementara dua ABH diproses sesuai ketentuan Pasal 479 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.
“Ketiga pelaku beserta barang bukti saat ini telah diamankan di Polsek Wonosobo. Untuk dua ABH, penanganannya akan dilimpahkan kepada Unit PPA Satreskrim Polres Tanggamus karena keduanya masih di bawah umur,” tandasnya.
Sementara itu, berdasarkan keterangan RM bahwa mereka memang awalnya berkeliling ke Wonosobo mencari sasaran pencurian yang bisa dijual, namun saat di gang tersebut ia mengaku kaget saat keluar tiba-tiba melintas truk korban.
Usai kaget, kemudian ia bersama dua rekannya melakukan pengejaran dan memiliki niat mencegat serta meminta uang ketika melihat hanya ada dua orang di dalam mobil.
“Awalnya dikasih Rp100 ribu, tapi saya merasa kurang. Kemudian saya menodongkan senjata tajam dan meminta lagi Rp100 ribu,” ujarnya.
RM menyebut, terkait ditemukannya 4 ekor ayam ketika ditangkap, ia mengaku bahwa setelah mendapatkan uang dari korban, mereka terlebih dahulu menghabiskan untuk makan-makan di Wonosobo serta membeli bensin sepeda motor.
Tak berhenti disana, mereka kembali berputar mencari sasaran ke Pekon Kalirejo dan mendapatkan hasil curian 4 ekor ayam tersebut dan dimasukan ke dalam karung. “Ayamnya ngambil di rumah warga di Pekon Kalirejo,” ujarnya.
Terkait hasil test urin positif Narkoba, meski awalnya membantah, namun akhirnya RM mengakui bahwa sebelum beraksi, mereka terlebih dahulu menghisap sabu di Kota Agung Barat. “Sebelum berangkat, kami bertiga nyabu di Kota Agung Barat,” tutupnya.
(Ng)




