LAMPUNGRADAR24.co.id – Tim Satgas BKO Lanal Lampung berhasil menggagalkan upaya penyelundupan minuman keras (miras) ilegal yang diduga tidak dilengkapi dokumen sah saat melaksanakan penyekatan dan pemeriksaan di Dermaga 3 Pelabuhan Bakauheni, Kabupaten Lampung Selatan.Senin (10/8/26).

Scroll Untuk Lanjut Membaca

 

Dalam operasi tersebut, personel Lanal Lampung menghentikan dan memeriksa satu unit kendaraan pick up dan satu unit minibus yang dicurigai mengangkut barang ilegal dari Pulau Jawa menuju Provinsi Lampung. Hasil pemeriksaan menemukan ratusan karton minuman beralkohol berbagai merek yang diangkut tanpa dokumen pengangkutan maupun surat jalan yang sah.

 

Selanjutnya, kedua kendaraan beserta pengemudi dan seluruh barang bukti diamankan ke Mako Lanal Lampung untuk dilakukan pendalaman. Lanal Lampung kemudian berkoordinasi dengan Bea Cukai Provinsi Lampung guna melaksanakan pemeriksaan bersama terhadap dokumen serta keaslian pita cukai yang melekat pada botol minuman beralkohol tersebut.

 

Dari hasil pemeriksaan awal ditemukan indikasi penggunaan pita cukai palsu atau hasil fotokopi, tidak adanya surat angkut barang, serta tidak dilengkapi surat jalan dari pihak ekspedisi. Pemeriksaan fisik juga mencatat total barang bukti sebanyak 187 karton dengan volume sekitar 1.437 liter minuman beralkohol yang terdiri dari Golongan B sekitar 1.224 liter dan Golongan C sekitar 213 liter.

 

Komandan Lanal Lampung Letkol Laut (P) Irianto Kurniawan, B.Eng., M.S.S., M.Tr.Opsla., CRMP. menyampaikan akan terus berkoordinasi dengan Bea Cukai untuk pemeriksaan lanjutan, termasuk pengujian keaslian pita cukai melalui konsorsium produsen pita cukai. Selanjutnya, barang bukti diserahkan kepada Bea Cukai Provinsi Lampung.

 

Keberhasilan ini merupakan wujud komitmen TNI Angkatan Laut, khususnya Lanal Lampung, dalam menjaga keamanan wilayah perairan dan pintu masuk Pulau Sumatera serta mendukung penegakan hukum terhadap peredaran barang ilegal yang berpotensi merugikan negara dan masyarakat.

 

(Ng)