LAMPUNGRADAR24.co.id – Unit IV Resmob Tekab 308 Daerah Kepolisian ) Lampung berhasil menggulung komplotan spesialis pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) lintas kabupaten, dipimpin langsung oleh Kanit Resmob Tekab 308 Polda Lampung Kompol Jonnifer Yolandra, pada Rabu ( 8/7/2026).

Scroll Untuk Lanjut Membaca

 

Polisi meringkus seorang tersangka bernama Warisul Ambiyan merupakan bagian dari sindikat berbahaya. Dua rekan sindikatnya, Bahroni dan Hamli, merupakan pelaku dalam kasus penembakan anggota Polda Lampung.

 

Kronologi penangkapan

penyelidikan tim melacak keberadaan pelaku setelah mengumpulkan laporan dari berbagai tempat kejadian perkara (TKP),

 

dilokasi penggerebekan pelaku berhasil diamankan di Kelurahan Durian Payung, Kecamatan Tanjung Karang Pusat, Kota Bandar Lampung.

 

Pengakuan pelaku telah membobol lima dealer resmi sepeda motor di wilayah Lampung dengan total puluhan unit motor yang digondol diantaranya

 

Dealer Yamaha Hajimena (Natar, Lampung Selatan) kerugian: 6 unit Yamaha Aerox, dealer Honda Gading Rejo (Pringsewu) kerugian: 6 unit sepeda motor, dealer Yamaha Gedong Tataan (Pesawaran) – kerugian 7 unit sepeda motor, dealer Honda Tanjung Bintang (Lampung Selatan) – kerugian: 1 unit Honda ADV, 1 unit Honda PCX, dan 2 unit Honda CRF 150.

 

Dealer Honda PT Tunas Dwipa Matra (Metro Timur, Kota Metro) – kerugian 5 unit Honda CRF 150, 1 unit Beat Street, dan 1 unit Supra GTR.

 

Aksi terakhir pelaku dilakukan di Kota Metro pada 11 April 2026 pukul 23.30 WIB. Pelaku memanjat pagar menggunakan daun pintu, memotong kawat berduri, lalu mencongkel pintu rolling door dealer saat malam hari. Total kerugian di TKP ini saja mencapai Rp230.000.000.

 

Polisi berhasil menyita barang bukti berupa satu unit ponsel Vivo warna silver dan sebuah tas hitam dari tangan pelaku.

 

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 477 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP mengenai Tindak Pidana Pencurian dengan Pemberatan.

 

Saat ini, pihak Polda Lampung terus melakukan pemeriksaan mendalam, memeriksa saksi-saksi, serta berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk proses hukum lebih lanjut.

 

(Ng)