Lampung.Radar24.co.id- Proses verifikasi bangunan dapur Sarjana Penggerak Pembangunan Indonesia (SPPG) di sejumlah kecamatan di Kabupaten Lampung Selatan menjadi sorotan tajam. Pasalnya, dari 69 Dapur SPPG yang telah beroperasi di Kabupaten Lampung Selatan, banyak yang diduga tidak memenuhi standar operasional, namun tetap dinyatakan lolos verifikasi.
Berdasarkan laporan di lapangan, banyak dapur SPPG yang secara nyata tidak memenuhi spesifikasi teknis yang telah diatur, termasuk kriteria luas bangunan (300-800 meter persegi), status bangunan bersertifikat, lingkungan higienis (tidak berdekatan dengan tempat sampah atau kandang), dan lokasi yang tidak rawan banjir. Ironisnya, dapur-dapur tersebut dinyatakan layak oleh tim verifikator BGN dan Koordinator Wilayah.
Situasi ini memicu pertanyaan serius dari masyarakat dan berbagai pihak, terutama terkait tugas pokok dan fungsi (tupoksi) Koordinator SPPI serta Petugas Survei Lapangan BGN. Sekretaris Ikatan Wartawan Online (IWO) Kabupaten Lampung Selatan, Paham Kurniawan, menilai kondisi ini menunjukkan lemahnya tanggung jawab pejabat yang seharusnya menjadi garda terdepan dalam koordinasi pelaksanaan program di daerah.
“Kalau ada masalah dalam program yang menyangkut kepentingan publik, lalu pejabat yang bertanggung jawab tidak memberikan penjelasan, itu sama saja membiarkan program berjalan tanpa kendali,” tegas Paham Kurniawan.
Lebih lanjut, ia menekankan bahwa seorang Koordinator Wilayah seharusnya menjadi pihak pertama yang hadir dan memberikan klarifikasi ketika muncul persoalan. “Masyarakat butuh kejelasan, bukan sikap diam dari pejabat yang diberi mandat mengawal program,” tambahnya.
Polemik ini semakin memanas ketika Koordinator Wilayah SPPG Lampung Selatan, Alfa Rizi, memilih bungkam dan terkesan acuh saat dikonfirmasi terkait standar kelayakan, terutama menyangkut lokasi dapur yang berdekatan dengan sarang walet dan potensi kontaminasi.
IWO Lampung Selatan mendesak pihak berwenang, khususnya manajemen pusat program SPPG dan pemerintah daerah, untuk segera mengevaluasi kinerja Koordinator Wilayah Kabupaten Lampung Selatan. “Koordinator bekerja tidak profesional dan merugikan pihak-pihak yang sudah memenuhi syarat. Ini harus dievaluasi agar tidak menimbulkan ketidakadilan dan mencoreng nama baik program SPPG,” pungkas Paham Kurniawan.
Program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang berkaitan langsung dengan pemenuhan gizi siswa merupakan program publik yang seharusnya dikelola secara transparan dan akuntabel. Sikap abai dari pejabat yang bertanggung jawab hanya akan memperkuat kesan negatif dan mengurangi kepercayaan publik terhadap pelaksanaan program tersebut.***


