LAMPUNGRADAR24.co.id– Tekab 308 Presisi Polsek Bumi Ratu Nuban berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat) yang terjadi di Kampung Sukajawa, Kecamatan Bumi Ratu Nuban.
Mewakili Kapolres Lampung Tengah, Polda Lampung AKBP Alsyahendra, S.I.K., M.H., Kasi Humas, AKP Yakub Samsudin menjelaskan bahwa peristiwa pencurian terjadi pada Jumat, 7 Maret 2025, sekitar pukul 04.30 WIB.
Pelaku masuk ke rumah korban, AS (61) melalui pintu depan yang tidak terkunci.
Pelaku kemudian mengambil kunci kontak yang diletakkan di ruang keluarga dan membawa kabur sepeda motor Honda Vario warna putih-merah tahun 2018 dengan nomor polisi BE 3033 IK.
“Kerugian korban diperkirakan mencapai Rp20.000.000,” kata Kasi Humas saat di konfirmasi, Rabu (17/12/25).
Lebih lanjut, berdasarkan hasil pengembangan terhadap pelaku NA, yang sebelumnya telah ditangkap diketahui bahwa NA melakukan pencurian bersama rekannya, HS (25).
“Pada Senin, 15 Desember 2025, sekitar pukul 17.30 WIB, Tekab 308 Polsek Bumi Ratu Nuban berhasil menangkap HS di Divisi 6 PT GGP, Kampung Terbanggi Ilir, Kecamatan Seputih Mataram,” imbuhnya.
Dari tangan HS, Polisi pun berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 unit sepeda motor Honda Vario warna putih-merah milik korban.
“Kini, kedua pelaku berikut barang bukti telah diamankan di Polsek Bumi Ratu Nuban untuk guna pengembangan lebih lanjut,” ungkapnya.
“Kedua pelaku dijerat dengan pasal 363 KUHP, ancaman hukuman selama 7 tahun penjara,” demikian pungkasnya.
(Ng)


