LAMPUNGRADAR24.co.id– Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Bandar Lampung melaksanakan kegiatan pemindahan atau mutasi sebanyak 18 Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Bandar Lampung pada Jumat, 21 November 2025. Kegiatan berlangsung mulai pukul 09.00 WIB hingga 10.30 WIB dengan pengawalan ketat dari jajaran petugas.
Jajaran pegawai pengamanan dan staf administrasi perawatan (Adper) turut dikerahkan untuk memastikan seluruh rangkaian kegiatan berjalan aman, tertib, dan sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP) pengamanan. Selama proses berlangsung, seluruh petugas dan WBP tetap mematuhi protokol kesehatan.
Kepala Rutan Kelas I Bandar Lampung, Tri Wahyu Santosa, menjelaskan bahwa pemindahan ini merupakan langkah strategis untuk mengurangi kepadatan hunian.
“Mutasi WBP ini dilakukan untuk mengurangi over kapasitas serta meminimalisir potensi gangguan keamanan dan ketertiban. Kegiatan serupa akan terus kita lakukan secara rutin sebagai bagian dari penataan hunian dan peningkatan kualitas layanan pemasyarakatan,” ujarnya.
Dengan terlaksananya pemindahan tersebut, diharapkan kondisi hunian Rutan menjadi lebih seimbang sehingga pelaksanaan pembinaan di lingkungan pemasyarakatan dapat berjalan lebih efektif dan kondusif.
(Ng)



