LAMPUNGRADAR24.co.id – Seorang pria berinisial F (38), warga Pekon Banjar Agung Udik, Kecamatan Pugung, Kabupaten Tanggamus, diamankan Tim Tekab 308 Presisi Unit Reskrim Polsek Pugung setelah diduga melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat) di rumah seorang warga di Pekon Sumanda.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

 

Kapolres Tanggamus AKBP Rahmad Sujatmiko, S.I.K., M.H., melalui Kapolsek Pugung Ipda Dr. Agus Tri Kurniawan, S.H., M.H., mengatakan, pengungkapan kasus tersebut dilakukan setelah korbannya Nengsih (41) warga Pekon Sumanda, Pugung.

 

“Tersangka F ditangkap pada Sabtu (27/6/2026) sekitar pukul 19.30 WIB, setelah petugas melakukan penyelidikan laporan korban,” kata Ipda Agus Tri Kurniawan, Minggu 28 Juni 2026.

 

Kapolsek menjelaskan, kasus ini bermula pada Senin (1/6/2026) sekitar pukul 18.30 WIB. Saat itu, anak korban yang baru pulang bekerja mendapati kondisi rumah dalam keadaan berantakan. Pakaian yang sebelumnya tersimpan di lemari berserakan di lantai.

 

Mengetahui hal tersebut, saksi kemudian menghubungi ibunya, Nengsih yang saat itu sedang berada di tempat hajatan keluarga tidak jauh dari rumah. Setibanya di rumah, korban mendapati kondisi rumah telah diacak-acak dan setelah memeriksa barang-barangnya, satu unit mesin pompa air merek Nasional GP125 yang disimpan di dalam kamar telah hilang.

 

“Korban juga mendapati pintu belakang rumah dalam keadaan terbuka dan pagar bambu di bagian belakang rumah telah rusak. Atas kejadian tersebut, korban mengalami kerugian dan melaporkan peristiwa itu ke Polsek Pugung,” jelasnya.

 

Ipda Agu Tri menyebut, pengungkapan itu dikuatkan rekaman CCTV di rumah korban, sehingga berhasil mengidentifikasi terduga pelaku sebagai F. Dari tangannya tim mengamankan barang bukti berupa satu unit mesin pompa air merek Nasional GP125 dan satu gulung kabel listrik warna hitam yang diduga milik korban.

 

Selain barang bukti milik korban, tim juga mengamankan pakaian yang diduga digunakan pelaku saat beraksi, yakni satu helai kaos lengan pendek warna abu-abu, satu celana pendek warna hitam bermotif kotak-kotak, dan satu jaket hoodie warna hitam.

 

“Saat diinterogasi, terduga pelaku mengakui perbuatannya dan mengaku melakukan pencurian seorang diri,” ungkapnya.

 

Kopolsek juga mengungkap bahwa F merupakan residivis kasus pencurian dengan pemberatan pada tahun 2017 dan pernah menjalani hukuman penjara selama sembilan bulan di Rutan Kota Agung.

 

“Berdasarkan hasil pemeriksaan, terduga pelaku mengaku nekat melakukan pencurian karena tidak memiliki uang untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari,” ujarnya.

 

Saat ini, terduga pelaku telah ditetapkan tersangka dan atas perbuatannya, terduga pelaku dijerat Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

 

“Tersangka terancam pidana penjara paling lama tujuh tahun,” tandasnya.

 

(Ng)