LAMPUNGRADAR24.co.id– Rutan Kelas I Bandar Lampung kembali menunjukkan komitmennya dalam memberikan pembinaan kepribadian dan peningkatan kesadaran hukum bagi warga binaan melalui kegiatan Penyuluhan Hukum dan Konsultasi Bantuan Hukum Probono yang dilaksanakan pada Jumat (12/06/2026) di Aula Teknis Rutan Kelas I Bandar Lampung.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

 

Kegiatan tersebut menghadirkan narasumber dari LBH Sejahtera Bersama Lampung, Ekayanti, S.H., CPM., yang memberikan materi mengenai “Perzinaan dan Kumpul Kebo dalam Perspektif Hukum Pidana Nasional Pasal 284 KUHP Lama serta Pasal 411 dan Pasal 412 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023.” Penyuluhan diikuti oleh sejumlah warga binaan yang tampak antusias mengikuti jalannya kegiatan.

 

Dalam pemaparannya, Ekayanti menjelaskan perkembangan pengaturan tindak pidana perzinaan dan hidup bersama sebagai suami istri di luar perkawinan yang sah (kumpul kebo) dari ketentuan yang diatur dalam KUHP lama hingga pengaturan terbaru dalam KUHP Nasional. Materi yang disampaikan mencakup unsur-unsur tindak pidana, subjek hukum yang dapat dipidana, mekanisme pengaduan, serta perbedaan mendasar antara ketentuan lama dan ketentuan baru yang berlaku berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023.

 

Selain penyampaian materi, kegiatan juga diisi dengan sesi konsultasi hukum yang memberikan kesempatan kepada warga binaan untuk mengajukan pertanyaan serta berdiskusi secara langsung terkait berbagai persoalan hukum yang mereka hadapi. Melalui sesi ini, peserta memperoleh pemahaman yang lebih komprehensif mengenai hak, kewajiban, dan konsekuensi hukum dari berbagai perbuatan yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.

 

Pihak Rutan Kelas I Bandar Lampung menyambut baik pelaksanaan kegiatan tersebut sebagai bagian dari upaya pembinaan kesadaran hukum warga binaan. Melalui penyuluhan hukum yang dilaksanakan secara berkelanjutan, diharapkan warga binaan dapat meningkatkan pemahaman terhadap hukum, menghindari pelanggaran hukum di masa mendatang, serta mempersiapkan diri untuk kembali berperan positif di tengah masyarakat setelah menjalani masa pidana.

 

Kegiatan berlangsung dengan tertib, aman, dan interaktif. Antusiasme peserta terlihat dari banyaknya pertanyaan yang diajukan selama sesi diskusi, menandakan tingginya minat warga binaan untuk memahami perkembangan hukum pidana nasional yang berlaku di Indonesia.

 

Melalui sinergi dengan LBH Sejahtera Bersama Lampung, Rutan Kelas I Bandar Lampung terus berupaya menghadirkan layanan bantuan hukum dan edukasi hukum yang mudah diakses oleh warga binaan sebagai wujud pemenuhan hak serta dukungan terhadap keberhasilan program pembinaan pemasyarakatan.

 

(Ng)