LAMPUNGRADAR24.co.id – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) melalui Subdit Jatanras Polda Lampung berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan (curat) yang dilakukan oleh komplotan spesialis rumah kosong asal Palembang, Sumatera Selatan. Ketiga pelaku yang masing-masing berinisial N, T, dan A, ditangkap petugas saat hendak melarikan diri ke Jakarta melalui Pelabuhan Bakauheni, Rabu (5/11/2025) sekitar pukul 17.00 WIB.
Kasus ini diungkap setelah adanya dua laporan kejadian di wilayah hukum Polsek Tanjung Karang Timur dan Polsek Kedaton, Kota Bandar Lampung. Aksi para pelaku dilakukan dengan modus berpura-pura bertamu untuk memastikan apakah rumah dalam keadaan kosong. Jika rumah tidak berpenghuni, mereka langsung mencongkel pintu menggunakan linggis dan obeng yang telah disiapkan.
Dirreskrimum Polda Lampung melalui Kasubdit Jatanras menjelaskan, para pelaku berangkat dari Palembang dengan menggunakan mobil Daihatsu Sigra warna abu-abu yang mereka sewa khusus untuk melakukan aksi pencurian di Lampung.
Adapun niat dan modus mereka menurut Kasubdit Jatanras Polda Lampung pada hari Selasa (11/11/2025) mengatakan Mereka datang dengan niat melakukan pencurian. Modusnya sederhana, mencari rumah yang terlihat kosong, lalu mencongkel pintu dan mengambil barang berharga di dalamnya.
Dari hasil penyelidikan, pelaku diketahui melakukan pencurian di dua lokasi pada hari yang sama. Di TKP Kedamaian, pelaku berhasil membawa kabur uang tunai sekitar Rp3 juta, satu tas kulit warna hitam, satu tas kecil warna hitam, sebuah kotak berisi jam tangan, cincin, kunci mobil, speaker, dan satu set mikrofon wireless. Total kerugian ditaksir mencapai 100 juta rupiah.
Petugas berhasil mengamankan tiga pelaku berikut sejumlah barang bukti sesaat sebelum mereka menyeberang ke Pulau Jawa. Saat ini, penyidik masih mendalami kemungkinan keterlibatan mereka dalam kasus serupa di wilayah lain, mengingat modus dan pola kejahatan yang dilakukan cukup terorganisir.
Atas perbuatannya, ketiga pelaku dijerat Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.
“Kasus ini masih terus kami kembangkan. Kami juga berkoordinasi dengan Polda dan Polres lain yang kemungkinan memiliki laporan dengan modus serupa,” tutup Kasubdit Jatanras Polda Lampung.
(Ng)

