LAMPUNG.RADAR24.co.id,- Provider internet atau perusahaan penyedia layanan internet yang beroperasi di Kecamatan Candipuro Kabupaten Lampung Selatan diduga tidak mengantongi izin, baik dari otoritas ataupun pemerintah setempat.
Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi mengatur penyelenggaraan dan aturan-aturan yang harus dipenuhi oleh seluruh penyelenggara dan pengguna telekomunikasi di Indonesia.
Pasal 13
Penyelenggara telekomunikasi dapat memanfaatkan atau melintasi tanah atau bangunan milik pemerintah perseorangan untuk tujuan pembangunan, pengoperasian, atau pemeliharaan jaringan setelah dapat persetujuan di antara para pihak.
Pasal 15
kesalahan atau kelalaian penyelenggara telekomunikasi yang menimbulkan kerugian, penyelenggara bertangung jawab pada pihak-pihak yang dirugikan berhak mengajukan tuntutan ganti rugi kepada penyelenggara telkomunikasi.
Ketua LSM Seraja A. Marliansyah menyampaikan akan keperihatinan nya atas tindakan para pengusaha yang masuk ber inspestasi bukan nya menguntungkan melainkan merampas hak masyarakat, belum lagi bahaya dan resiko dari pekerjaan yang dilakukan bisa menimpa masyarakat sekitar lokasi pekerjaan jaringan tersebut.
“Pemasangan tiang WiFi harus mendapatkan izin dari warga dan otoritas setempat termasuk pemerintah Desa, kelurahan, kecamatan, sebelum melakukan pemasangan, sesuai yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi. Faktanya, mereka pasang tiang internet dilahan warga tanpa ada koordinasi dan konfirmasi,” ucap nya.
Menurutnya, pemasangan tiang provider internet sangat mengganggu estetika lingkungan dan tidak mempertimbangkan kenyamanan dan keamanan warga sekitar.
“Kabel yang menjuntai, berserakan di jalan dan tiang yang tidak teratur membuat pemandangan menjadi tidak enak dilihat. Ini juga membahayakan masyarakat sekitar karena bisa menjadi penyebab kecelakaan,” tuturnya.
Rentangan kabel jaringan wifi dipasang di sepanjang jalan dikerja asal asalan dengan menempel tiang listrik secara sembarangan yang dapat membahayakan warga sekitar.
“Seharusnya, ini menjadi tanggung jawab pemerintah yang membidangi dijelaskan dalam pasal 44 undang undang telekomunikasi, APH (Aparat Penegak Hukum) polres Lamsel dan polsek di wilayah hukum, agar memangil para pimpinan penanggung jawab penyedia jaringan wifi, agar dilakukan pemeriksaan penyidikan terhadap tersangka berdasarkan adanya alat bukti pemasangan tiang dan kabel alat perangkat telekomunikasi yang dipasang, berdasar semua hal tersebut diatas, kami akan mengambil langkah – langkah strategis demi membela kepentingan masyarakat juga agar pekerjaan jaringan dilaksanakan sesuai aturan” pungkas nya .
Undang undang telekomunikasi,
Pasal 49
Penyelenggara telekomunikasi yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal
20, dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan atau denda paling banyak
Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah.
Lebih lanjut saat mencoba menghubungi salah satu Provider Wifi , Andre Kepala Tehnik Speed Hoom cabang Lampung Selatan mengelak, jika pihaknya sudah meminta izin sebelumnya kepada warga terkait tiang wifi yang dipasang di area lahan milik warga .
Namun saat ditanya apakah warga diberikan kompensasi, Andre hanya menjawab tidak ada , kami hanya sebatas minta izin saja .
” Kalau kami pasti nya minta izin dulu sebelum dipasang tiang wifi , jika warga tidak mengizinkan yang kami pindah tiangnya. Kalau izin kami resmi dilihat aja ” cetus dia sembari menayakan ID Card wartawan . Senin (20/10/2025).
Di kesempatan lain saat mencoba menghubungi Kades Titiwangi , Sumari menjelaskan kepada wartawan, pemerintah desa tidak pernah menerima pemberitahuan atau izin terkait pemasangan tiang wifi dari Provider yang ada di wilayahnya.
” Selama ini hanya jika pemberitahuan resmi tidak ada , hanya tembusan lisan saja,” tuturnya.




