LAMPUNG.RADAR24.co.id, – Keberadaan pemasangan tiang internet yang tak berizin di wilayah Kabupaten Lampung Selatan, khususnya di Kecamatan Candipuro bukan hanya mengganggu dan membuat tidak nyaman pemilik lahan, keberadaan tiang internet tanpa izin tersebut dapat merusak estetika.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Tak jarang pemasangan tiang internet juga berdekatan dengan tiang listrik lainnya sehingga lingkungan permukiman jadi tidak tertata.

Tidak hanya tiang internet, semarawutnya kabel FO juga jadi perhatian khususnya masyarakat yang ada di Desa Titiwangi Kecamatan Candipuro.

Padahal, kerugian yang dialami bisa cukup besar, baik dari segi estetika, kenyamanan, atau bahkan nilai properti itu sendiri. Bukankah seharusnya ada tanggung jawab dari pihak provider?

” Kalau memang harus pasang tiang di tanah orang, ya kasih kompensasi yang layak. Bukan malah dicuekin gitu aja. Tindakan seperti ini cuma bikin masyarakat makin kesal” kata warga setempat yang namanya enggan disebutkan.

Selain itu, masalah ini sebenarnya lebih dalam dari sekadar tiang provider internet yang tiba-tiba muncul. Ini soal kurangnya penghargaan terhadap hak milik orang lain. Mereka kira tanah itu nggak ada yang punya, apa? Atau mereka pikir pemiliknya bakal diam saja meski propertinya diacak-acak,” cetusnya.

Oleh karena itu, masyarakat harus tahu mengenai aturan pemasangan tiang internet yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 36 tentang Telekomunikasi.

Pemasangan jaringan telekomunikasi wajib mengantongi izin, baik dari warga, RT/RW, hingga tingkat kecamatan.

Sanksi Pemasangan Tiang Internet Tanpa Izin

Penyelenggara telekomunikasi dapat dikenakan sanksi apabila memasang tiang internet tak berizin.

Hal ini mengacu pada Pasal 15 ayat 1 UU No. 36 tentang Telekomunikasi, yang berisi

“Atas kesalahan dan atau kelalaian penyelenggara telekomunikasi yang menimbulkan kerugian, maka pihak-pihak yang dirugikan berhak mengajukan tuntutan ganti rugi kepada penyelenggara telekomunikasi.

Diberitakan sebelumnya, warga Desa Titiwangi mengeluhkan kabel provider wifi tampak berseliweran menempel di tiang listrik dan banyak sekali posisi kabel melintang di jalur lalu lintas yang ramai kendaraan umum maupun pribadi.

Mirisnya ,kabel – kabel perusahaan tersebut diduga tidak memiliki izin yang resmi dari Perusahaan Listrik Negara (PLN).

” Ini rawan banget, kabel penyaluran ini cukup menganggu. Kami berharap kepada pihak terkait segera melakukan penertiban ,” kata Lukman Warga Desa Titiwangi di Dusun Kampung Sawah .Senin (6/10).

Masyarakat mendesak pemerintah daerah untuk menertibkan pemasangan kabel wifi oleh pihak vendor. Mereka berharap ada audit izin dan standar teknis dalam pemasangan, agar tidak membahayakan keselamatan dan tidak merusak estetika lingkungan.

“Ini bukan sekadar masalah estetika, tapi juga keselamatan. Apalagi mereka menjalankan bisnis, seharusnya profesional dan tidak asal-asalan,” tegas Prayudi warga setempat.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari instansi terkait mengenai pengawasan dan legalitas jaringan kabel wifi di wilayah tersebut.

(*)