LAMPUNG.RADAR24.co.id,-Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan diminta untuk mengeluarkan peringatan keras bagi para kontraktor yang mengerjakan proyek infrastruktur yang bersumber dari APBD Lampung Selatan, untuk tidak menggunakan BBM Bersubsidi bagi para kontraktor yang mengerjakan proyek.
Permintaan tersebut, lantaran sebelumnya telah berkembang isu adanya pemberitaan tentang ada penyedia jasa usaha kontruksi menggunakan solar bersubsidi yang seharusnya disalurkan hanya untuk masyarakat miskin.
Organisasi Masyarakat (Ormas) Rahmad Mirzani Djausal (RMD) dalam waktu dekat ini akan melaporkan pembangunan jembatan Way Galih di Desa Sidoasri , Kecamatan Candipuro, karena diduga menggunakan BBM jenis solar bersubsidi.
“Proyek milik pemerintah itu menggunakan solar bersubsidi untuk kebutuhan pembangunan yang di lakukan pihak rekanan. Seharusnya pihak rekanan menggunakan solar yang diperuntukan khusus industri dengan harga khusus , bukan BBM Solar Bersubsidi milik pemerintah, bukan yang digunakan masyarakat miskin ,” kata Jefri Ketua Organisasi RMD di Kecamatan Candipuro. Selasa (23/9/2025).
Diberitakan sebelumnya, Proyek pembangunan jembatan Way Galih Desa Sidoasri Kecamatan Candipuro Kabupaten Lampung Selatan dengan nilai Rp3M , yang di kerjakan CV Group Makmur Abadi sebagai pihak kontraktor proyek diduga menggunakan Bahan Bakar Bersubsidi (BBM) jenis Solar.
Ditemui di lokasi pekerjaan proyek, BBM yang digunakan oleh kontraktor CV Group Makmur Abadi diduga berasal dari SPBU yang ada di wilayah sekitar . Namun belum diketahui pasti SPBU mana bahan bakar solar tersebut berasal.
” Kita sudah survey kelokasi proyek, ditemukan unit excavator yang sedang bekerja di proyek pemerintah ini ditemukan drigen – drigen berisikan solar untuk alat berat proyek tersebut. Tentu, patut kita curigai dari mana BBM nya?,” Kata Jefri. Senin (22/9).
Pengoperasian berbagai alat berat bidang industri dan komersial oleh perorangan maupun perusahaan selayaknya mengikuti aturan.Hal demikian diduga ada indikasi penyalahgunaan BBM bersubsidi pada Pengoperasian alat berat pekerjaan proyek milik Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan yang terlihat sudah melakukan aktivitas Excavator..
Sementara berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 191/ Tahun 2014 sebagaimana telah diubah menjadi Perpres Nomor 43/ Tahun 2018 tentang penyediaan, pendistribusian dan harga jual eceran Bahan Bakar Minyak, dalam peraturan ini mengatur dengan jelas yang diperbolehkan menggunakan BBM bersubsidi adalah masyarakat miskin.
Terkait adanya dugaan penggunaan BBM bersubsidi pada pengoperasian alat berat dan tidak tepat sasaran bagi peruntukannya di beberapa wilayah, tidak diperkenankan, sebaiknya menggunakan pertamina dex atau dexlite yang ada di SPBU.Ancaman Sanksi Tegas Penggunaan BBM Solar Bersubsidi bagi Industri, Sektor industri di bawah Kemenperin wajib mematuhi peraturan yang berlaku terkait penggunaan solar, yaitu Peraturan Presiden Nomor 117 Tahun 2021 tentang Perubahan Ketiga Perpres Nomor 191 Tahun 2014.
Hal ini agar pasokan BBM subsidi tersebut tepat sasaran atau dapat memenuhi kebutuhan yang berhak.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada pernyataan resmi dari pihak rekanan selaku pemenang tender proyek terkait dugaan tersebut.
(*)