LAMPUNG.RADAR24.co.id,-Kepala Bagian Pengadaan Barang dan Jasa Setdakab Lampung Selatan, Muhammad Harries, S.E., M.M., menegaskan, proses lelang dan jasa di Kabupaten Lampung Selatan bebas dari intervensi siapapun. Semua berbasis aturan, data, dan fakta dan seirama dengan konsep kepemimpinan pak Bupati.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Pernyataan tersebut diungkapkan Harries untuk menjawab adanya tudingan pengendalian bagi pemenang tender paket pekerjaan konstruksi pembangunan dan rehabilitasi gedung sekolah di Dinas Pendidikan setempat.

Tudingan tersebut diembel-embeli adanya kerja sama Kepala Bagian Layanan PBJ dengan orang yang disebut berinisial BQ yang notabene kerabat dari Kepala Daerah. Muhammad Harries menegaskan, dalam pelaksanaan kegiatan tender, Bagian Pelayanan PBJ dijamin terbebas dari intervensi oleh pihak manapun.

“Bisa dilihat di sistem. Tidak bisa dikondisikan, cek saja. Tidak ada intevensi atau semacam titipan,” tegas Harries saat dihubungi melalui pesan WhatsApps, pada Jum’at ,25 Juli 2025.

Harries mengklaim, sistem yang ada saat ini, yakni proses tender, baik dari pengumuman rencana lelang, penawaran hingga pengumuman pemenang sudah dilaksanakan sesuai dengan ketentuan mekanisme yang berlaku. Bahkan prosesi tersebut, lanjut dia, dilakukan secara terbuka melalui penanyangan pada aplikasi digital SPSE Inaproc.

“Dikondisikan bagaimana? Kan sudah kita laksanakan secara terbuka sesuai dengan ketentuan. Baik itu masyarakat secara umum maupun dari rekanan, dapat bersama-sama mengakses prosesi pelelangan melalui aplikasi SPSE Inaproc. Dari pengumuman dan jadwal masa pelelangan atau tender, dapat ikuti oleh seluruh perusahaan yang mempunyai kualifikasi serta pengalaman yang di syaratkan sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” ujarnya.

Jadi, tegas dia, dengan modernisasi sistem pengadaan barang dan jasa serta Pokja yang independen, tak akan ada aksi suap menyuap maupun intepensi dalam keputusan pemenang lelang.

“Kecuali disanggah (bisa). Kalau sanggahan itu juga benar. Karena tidak bisa diinterpensi, maka tidak akan ada kecurangan atau titipan baik dari siapapun ,” pungkas Harries.

Jadi, kesimpulannya, kata Harries dengan sistem lelang barang dan jasa di Kabupaten Lampung Selatan ini , tak akan ada yang namanya praktik suap, titipan maupun pengkondisian proyek di Kabupaten Lampung Selatan.

” Yang jelas dalam hal ini proyek pembangunan dan rehabilitasi sekolah tahun anggaran 2025 terbuka untuk umum, dari pengumuman dan jadwal masa pelelangan atau tender untuk beberapa paket pekerjaan di lakukan atau di tayang kan pada aplikasi SPSE innaproc yang dapat di lihat maupun di ikuti oleh seluruh perusahaan yang mempunyai kualifikasi serta pengalaman yang disyaratkan sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” tegas nya .

Sumber :