LAMPUNGRADAR24.co.id – Sosok polisi muda dengan dedikasi tinggi di bidang hukum kembali muncul di Polresta Bandar Lampung. Dia adalah Brigpol Riko Yulian Prima, S.H., M.H., yang belum lama ini berhasil menyelesaikan dan menerbitkan sebuah buku berjudul “Aspek Hukum Tindak Pidana Peredaran dan Penyalahgunaan Narkotika”.
Buku ini menjadi bentuk kontribusi nyata Brigpol Riko dalam mendukung pemahaman Masyarakat dan jajaran kepolisian terhadap aspek hukum yang mengatur tindak pidana peredaran dan penyalahgunaan narkotika.
Lahir di Bandar Lampung pada 13 Juli 1997, Riko adalah putra dari pasangan Iptu (Purn) Aspul Niswan dan Mai Suartini. Sejak kecil, ia telah dikenalkan dengan nilai-nilai disiplin, ketegasan, dan pentingnya pendidikan oleh ayahnya yang seorang purnawirawan Polri.
Saat ini, Brigpol Riko berdinas di Seksi Hukum Polresta Bandar Lampung, sebuah bagian penting yang memiliki peran strategis dalam mendukung kinerja Kapolresta dan jajaran. Tugas utamanya mencakup pemberian telah hukum, pendampingan hukum, serta edukasi hukum bagi personel Polri maupun Masyarakat umum.
Dalam wawancara singkat, Brigpol Riko mengungkapkan bahwa pengalamannya saat berdinas di Satuan Narkoba Polresta Bandar Lampung membukakan matanya terhadap dampak buruk peredaran dan penyalahgunaan narkotika terhadap generasi bangsa.
Pengalaman tersebut menginspirasi dirinya untuk menulis sebuah buku, yang idenya muncul saat ia kerap mendampingi penyidik dalam menangani kasus-kasus narkotika yang ditangani oleh para penyidik di Polresta Bandar Lampung.
Menurutnya, masih banyak Masyarakat, bahkan aparat penegak hukum, yang belum sepenuhnya memahami aspek-aspek hukum dalam penanganan perkara narkotika, termasuk dalam hal pemahaman unsur pidana, alat bukti, barang bukti, hingga penerapan pasal yang tepat dalam proses penyidikan.
“Saya melihat bahwa persoalan narkotika tidak hanya berkaitan dengan penindakan, tetapi juga menyangkut pemahaman terhadap konstruksi hukum agar penegakan hukum berjalan secara adil dan sesuai aturan” Kata Riko.
Riko menambahkan bahwa ia menulis buku ini sebagai referensi bagi seluruh kalangan seperti rekan-rekan polisi, jaksa, hakim, akademisi, advokat, legislatif, mahasiswa, Masyarakat umum, serta profesi lainnya, dengan harapan dapat membantu mereka memahami aspek hukum dalam perkara narkotika secara lebih utuh.
Dalam buku setebal 164 halaman ini, Riko mengupas secara detail Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, mulai dari ketentuan pidana, unsur-unsur pasal, hingga perbedaan penanganan antara pengguna dan pengedar.
Kapolresta Bandar Lampung, Kombes Pol Alfret Jacob Tilukay, mengapresiasi karya yang ditulis oleh Brigpol Riko ini. Menurutnya, langkah yang dilakukan Brigpol Riko menjadi contoh positif bagi anggota Polri lainnya agar terus meningkatkan kapasitas diri tidak hanya dalam hal operasional, tetapi juga aspek pengetahuan hukum yang mendukung tugas pokok Polri.
“Kami sangat mendukung anggota yang memiliki inisiatif menulis dan berbagi ilmu, apalagi terkait narkotika yang masih menjadi musuh bersama. Semoga buku ini dapat menjadi referensi untuk personel Polri khususnya rekan-rekan penyidik, Bhabinkamtibmas, serta Masyarakat agar semakin memahami aspek hukum narkotika,” ujarnya.
Riko mengaku proses penulisan buku ini memakan waktu hampir enam bulan di sela-sela kesibukannya berdinas. Ia memanfaatkan waktu sepulang dinas, serta pada akhir pekan untuk merumuskan materi dan merapikan catatan yang telah ia kumpulkan sejak lama.
Buku ini tidak hanya memberikan pemahaman tentang aturan hukum semata, tetapi juga memberikan gambaran mengenai bagaimana sistem peradilan pidana bekerja dalam penanganan perkara narkotika, mulai dari penyelidikan, penyidikan, penuntutan, hingga penjatuhan putusan oleh pengadilan.
Riko berpesan kepada generasi muda untuk menjauhi narkotika, karena selain merusak masa depan, juga membawa konsekuensi hukum yang panjang dan mematikan potensi diri untuk berkembang.
(Ng)