LAMPUNG.RADAR24.co.id,- Proses pemeriksaan Tim Auditor Inspektur Pembantu Wilayah V Inspektorat Kabupaten Lampung diduga tidak sesuai dengan prinsip akuntabilitas dan transparansi. Kegiatan pemeriksaan yang seharusnya dilakukan secara terbuka di Kantor Desa Sinar Palembang Kecamatan Candipuro itu, malah di lakukan di rumah pribadi Kades Sinar Palembang, menimbulkan kesan negatif terhadap proses audit yang selama ini dilakukan pihak Inspektorat.
Diketahui, pemeriksaan tersebut terkait adanya dugaan yang merugikan Negara dengan melakukan berbagai macam cara menggelapkan anggaran Dana Desa.
Dimana pemeriksaan oleh inspektorat Lampung Selatan itu, berkaitan dengan Laporan Keterangan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa (LKPPD) Tahun Anggaran 2022,2023, dan 2024 yang dinilai tidak sesuai dengan kondisi di lapangan.
Misbah guru ngaji di Desa Sinar Palembang yang turut dipanggil di rumah pribadi Kades Sinar Palembang saat pemeriksaan oleh pihak Inspektorat mengatakan, dirinya di suruh ke rumah kades Sukoco karena ada pemeriksaan oleh pihak Inspektorat Lampung Selatan pada Kamis ,9 Mei 2025.
” Ya benar mas , kemarin saya di suruh pak kades Sukoco untuk ke rumah nya karena mau ada pemeriksaan dari Inspektorat. Saat itu saya di tanya seputar insentif guru ngaji oleh seorang pegawai Inspektorat di rumah pak kades ,” kata nya saat dikonfirmasi media ini melalui sambungan telepon WhatsApp.
Misbah menerangkan, bukan hanya dia saja yang di panggil , tetapi ada juga yang lain yakni para RT dan kader Posyandu Desa Sinar Palembang.
” Waktu itu yang ditanya seputar insentif guru ngaji di kasih apa tidak, tahun ini kan tidak full seperti biasa . Yang punya SK kan kalau gak salah dapat insentif Rp.750 ribu . Kalau saya punya SK, dari dulu untuk insentif di kasih sih , tapi gak full , di kasih nya tiga bulan sekali sebesar Rp.700 ribu ,” katanya.
Sementara , meskipun Bupati Lampung Selatan telah memerintahkan pihaknya untuk mengaudit kinerja Kepala Desa Sinar Palembang. Ihwan Setiawan, Irban V di Inspektorat Kabupaten Lampung Selatan saat dikonfirmasi melalui telepon WhatsApp pada Jum’at,9 Mei 2025, terkesan acuh dan menutup – nutupi.
Kini, publik menunggu langkah konkret dari Inspektorat Kabupaten Lampung Selatan terkait hasil monitoring dan investigasi yang akan dilakukan.
” Pemeriksaan wajib dilakukan di Kantor Desa, bukan di rumah kepala desa atau tempat yang tidak semestinya. Ini penting untuk menjaga transparansi dan mencegah terjadinya penyalahgunaan wewenang,”
Diberitakan sebelumnya, sosok Kepala Desa atau Kades Sinar Palembang Kecamatan Candipuro, Kabupaten Lampung Selatan bernama Sukoco masih menjadi sorotan soal kontroversi Kepala Desa (Kades) yang membuat masyarakat desa nya merasa tersinggung dan bingung, khususnya tokoh agama dan panitia pengurus masjid dan musholla , imbas kegiatan penggalangan dana infaq dan shodaqoh menjadi terkesan ilegal.
Teranyar, di tengah penegasan berulang kali Presiden Prabowo bahwa tidak ada orang yang kebal hukum di pemerintahannya, Sukoco Kades Sinar Palembang ” bak raja’ pasca pernah di demo warga pada tahun 2020 silam ,lantaran dana BumDes yang diduga digunakan kades Sukoco untuk kepentingan pribadi dikembalikan ke BumDes setelah di laporkan warga ke Polres Lamsel . Namun tidak belajar dari hal itu, justru Kades Sinar Palembang terkesan arogan dan tidak terbuka dalam pengelolaan Anggaran Dana.
Akumulasi pola kepemimpinan Kades Sinar Palembang seperti itu , membuat warga Desa Sinar Palembang geram dan menuntut Bupati Lampung Selatan Raditiyo Egi Pratama mengambil tindakan tegas , bila perlu diberhentikan.
Edi Suratno tokoh masyarakat etempat mengungkapkan, permasalahan tersebut menjadi polemik di masyarakat sering mempertanyakan tentang keterbukaan dari Kepala Desa Sinar Palembang dalam setiap pengelolaan dana desa ataupun setiap mengambil kebijakan, tapi pihak desa tidak pernah menjelaskan dan terkesan tertutup.
” Sejak tiga tahun terakhir, musyawarah rencana bangunan (Musrenbang) yang dilakukan selama ini oleh Pemerintah Desa Sinar Palembang tidak pernah mengundang masyarakat Desa Sinar Palembang untuk ikut serta,” katanya.
Warga juga menyebutkan anggaran DD dari tahun 2020 tidak ada kejelasan dan untuk papan informasi pun tidak dipasang.
“ Warga telah berulang kali menuntut transparansi , tetapi hingga kini tidak ada kejelasan. Mereka menyepelekan dan tidak mau menjelaskan baik dari segi penyampaian anggaran maupun berupa papan informasi dan dalam hal ini masyarakat tidak boleh tau,” katanya.
“Kami hanya ingin kejelasan dan pertanggungjawaban , kami berharap pihak Inspektorat dan PMD Lampung Selatan jangan terkesan menutupi seoalah olah laporkan pemerintah desa di bawah kepemimpinan kades Sukoco sudah dianggap benar . Disni , kami selaku masyarakat bawah yang merasakan ,” tuturnya.
Sumber :