RADAR24.co.id — Ikatan Wartawan Online (IWO) Provinsi Lampung, dan Sejumlah Kepala Desa di Kecamatan Labuhan Maringgai Lampung Timur, menggelar kegiatan sosialisasi hak dan kewajiban pers serta penyuluhan hukum bertempat di Vaname Restro, Desa Bandar Negeri, Jumat 18/4/25.

Scroll Untuk Lanjut Membaca
Sosialisasi Hak dan Kewajiban Pers serta Penyuluhan Hukum Digelar di Labuhan Maringgai, Lampung Timur

Acara ini dihadiri oleh Ketua IWO Provinsi Lampung, Pemuda, serta perwakilan pemerintah desa setempat.

 

Kegiatan yang bertema “Meningkatkan Pemahaman Hukum dan Etika Pers untuk Mendukung Pembangunan Daerah” ini bertujuan untuk memberikan edukasi kepada perangkat desa agar juga memahami hak dan kewajiban pers sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, serta memperkuat kesadaran hukum masyarakat.

Ketua IWO Provinsi Lampung Edi Arsadad dalam sambutannya menekankan pentingnya peran pers yang independen dan bertanggung jawab dalam menyampaikan informasi yang akurat.

 

“Kami berharap melalui sosialisasi ini, Masyarakat dan perangkat desa dapat lebih memahami apa itu pers dan apa saja hak dan kewajibannya” Ujarnya.

 

“Seorang Jurnalis tidak hanya memiliki hak untuk mencari dan menyebarkan informasi, tetapi juga memiliki kewajiban untuk mematuhi kode etik jurnalistik. Kegiatan ini diharapkan dapat meningkatkan pengetahuan masyarakat dan perangkat desa tentang tugas pers,” Tambah Edi.

 

Sudharsono, Kades Srigading menyampaikan adanya prilaku sejumlah oknum yang mengaku sebagai wartawan dan LSM yang tidak mencerminkan sikap profesional dalam menjalankan tugas.

 

Bahkan sejumlah oknum ada yang memaksa meminta uang, bila tak diberi maka mengancam akan memberitakan atau melaporkan bila ada temuan di desa setempat.

 

Sejumlah kepala desa mengaku oknum tersebut bahkan sampai mengganggu aktivitas dan kegiatan yang ada di kantor desa.

 

Menyikapi keluhan kepala desa, Edi Arsadad menyarankan agar perangkat yang ada di desa juga bisa belajar dan memahami UU Pers dan kode etik Jurnalistik.

 

“Disitu jelas ada etika yang harus dipatuhi oleh seorang jurnalis, bahwa tidak boleh memaksa, menyuruh, apalagi menghakimi narasumber. Dan sebagai narasumber seseorang berhak juga menolak untuk tidak memberi keterangan, jadi tidak boleh dipaksa paksa” kata Edi.

 

Edi mengatakan, masyarakat atau perangkat desa bisa berkonsultasi dengan mitra yang paham etika jurnalistik, maupun dengan pihak penegak hukum.

 

Ditegaskan Edi bahwa, Yang dilindungi oleh undang-undang Pers no 40 tahun 1999 adalah wartawan yang menjalankan tugasnya sesuai dengan UU dan tidak melanggar etika jurnalistik.

 

“Kalau wartawan melakukan pemerasan, intimidasi apalagi kekerasan itu jelas melanggar hukum, dan tentu saja bisa di pidana” Ungkapnya.

 

Hadir pada kegiatan tersebut, Ketua IWO Lampung, Kades Karyatani, Kades Karya Makmur,Kades Bandar Negeri, Kades Sriminosari, Kades Muara Gading Mas, Kades Srigading, Kades Karang Anyar, Kades Sukorahayu dan Kades Margasari serta sejumlah Tokoh pemuda dan perangkat Desa.

 

HS

Reporter: admin