LAMPUNG.RADAR24.co.id,- Mengaku telah kantongi persetujuan warga dan semua dokumen izin telah di urus Kepala Desa, pelaku usaha jual beli tandan buah segar (TBS) milik pengepul kelapa sawit di Dusun Damar Kopong Desa Suka Banjar Kecamatan Sidomulyo, Kabupaten Lampung Selatan di persoalkan warga sekitar.
Usaha pengepul buah kelapa sawit yang saat ini telah melakukan kegiatan usaha nya itu di nilai telah menyalahi aturan, pasalnya warga lingkungan sekitar tidak pernah dimintai tanda tangan Surat Persetujuan Warga sekitar, dimana tempat usaha yang wajib di miliki oleh suatu tempat usaha sebelum melakukan pengoperasian usaha nya. Bahkan warga yang bertempat tinggal dekat dengan tempat usah tersebut, yang lokasi nya persis di samping kantor Balai Desa Suka Banjar yang saat ini sedang di bangun pun mempertanyakan perihal itu.
Salah seorang warga setempat, Bakar (39) mengatakan, keberadaan tempat usaha jual beli kelapa sawit tersebut jelas-jelas tidak mengantongi izin.
“Selama ini warga sekitar merasa tidak pernah memberikan persetujuan untuk mendirikan bangunan usaha tersebut. Masa iya tiba tiba izin sudah jadi dan saat ini telah produksi ,” ujarnya. Minggu (13/4).
Maryono (53) yang rumah nya tidak jauh dari tempat usaha itu , juga menjelaskan jika hingga saat ini tidak pernah dimintai tanda tangan atau persetujuan atas keberadaan tempat jual beli TBS milik pengepul kelapa sawit tersebut.
Di mana di atur dalam UU No 13 Tahun 2003 Tentang Ketenaga Kerjaan dan UU No 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintah Daerah, bahwa perusahaan dalam merekrut tenaga kerja tentu terikat dengan aturan daerah tempat usaha tersebut, jika daerah mengharuskan merekrut tenaga kerja tergolong masyarakat lokal, perusahaan harus mematuhi nya.
” Sampai saat ini warga tidak pernah dimintai persetujuan ataupun tanda tangan, tapi kenapa pelaku usaha sudah bisa beroperasi. Apalagi kami melihat yang kerja disana untuk jaga malam , malah orang jauh bukan warga sekitar sini ,” katanya.
Budi warga lain mengatakan pendirian usaha jual beli tandan buah segar (TBS) milik pengepul kelapa sawit itu ,juga diduga belum mengantongi persetujuan bangunan gedung (PBG).
”Kami melihat pihak pengusaha mengabaikan aturan dan kepentingan masyarakat lokal.Tanpa ada kazian dari lingkungan, mereka memaksakan pembangunan ,” ujar dia.
Sementara, pemilik pengepul kelapa sawit saat dikonfirmasi berdalih jika semua izin sudah ada dan telah mendapatkan persetujuan warga sekitar.
” Untuk izin , semua nya sudah di urus dengan pak Kades Suka Banjar, sudah ada kok persetujuan dari warga , intinya semua sudah di setujui semua ,” kata Sugiyanti.
Namun saat diminta untuk menunjukkan dokumen izin yang katanya sudah beres semua itu , pelaku usaha beralasan ketingalan di rumah .
Sumber :