LAMPUNGRADAR24.co.id — Suasana penuh haru dan sukacita mewarnai pelaksanaan pemberian Remisi Umum Tahun 2026 di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Bandar Lampung, Senin (17/08/2026). Bertempat di Aula Rutan Kelas I Bandar Lampung, kegiatan tersebut menjadi momentum penting bagi warga binaan dalam menyambut Hari Ulang Tahun ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

 

Sebanyak 437 warga binaan Rutan Kelas I Bandar Lampung menerima Remisi Umum Tahun 2026. Dari jumlah tersebut, sebanyak 431 warga binaan menerima Remisi Umum I, berupa pengurangan sebagian masa menjalani pidana. Sementara itu, 6 warga binaan memperoleh Remisi Umum II yang sekaligus dinyatakan bebas setelah memperoleh pengurangan masa pidana.

 

Penyerahan remisi dilakukan secara simbolis oleh Kepala Rutan Kelas I Bandar Lampung, Tri Wahyu Santosa, kepada perwakilan warga binaan. Kegiatan turut dihadiri oleh seluruh pejabat struktural Rutan Kelas I Bandar Lampung.

 

Dalam kesempatan tersebut, Karutan membacakan amanat Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Republik Indonesia, Jenderal Polisi (Purn.) Drs. Agus Andrianto, S.H., M.H. Amanat tersebut menekankan bahwa pemberian remisi merupakan bentuk penghargaan negara kepada warga binaan yang telah menunjukkan perilaku baik, menaati ketentuan, serta mengikuti program pembinaan dengan sungguh-sungguh.

 

Usai membacakan amanat Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Karutan turut menyampaikan pesan kepada seluruh warga binaan. Ia mengucapkan selamat kepada para penerima remisi dan mengingatkan agar kesempatan yang diberikan dapat dimaknai sebagai motivasi untuk terus memperbaiki diri.

 

“Selamat kepada seluruh warga binaan yang pada hari ini menerima remisi. Jadikan remisi ini sebagai motivasi untuk terus berbuat baik, menaati aturan, dan mengikuti seluruh proses pembinaan dengan sungguh-sungguh. Bagi yang mendapatkan remisi hingga bebas, jadikan momentum ini sebagai awal untuk kembali ke masyarakat dan menjalani kehidupan dengan lebih baik,” pesan Karutan.

 

Pemberian Remisi Umum Tahun 2026 diharapkan tidak hanya menjadi pengurangan masa pidana, tetapi juga menjadi motivasi bagi warga binaan untuk terus menunjukkan perubahan positif selama menjalani masa pembinaan.

 

Bagi enam warga binaan yang memperoleh Remisi Umum II dan langsung bebas, momentum tersebut menjadi awal baru untuk kembali ke tengah keluarga dan masyarakat. Sementara bagi warga binaan lainnya, remisi diharapkan semakin mendorong semangat untuk mengikuti pembinaan, menjaga ketertiban, serta mempersiapkan diri menjadi pribadi yang lebih baik setelah menyelesaikan masa pidana.

 

Melalui pemberian remisi ini, Rutan Kelas I Bandar Lampung terus berkomitmen mewujudkan proses pemasyarakatan yang humanis dan berorientasi pada pembinaan, sehingga setiap warga binaan memiliki kesempatan untuk berubah, memperbaiki diri, dan kembali berkontribusi secara positif di tengah masyarakat.

 

(Ng)