LAMPUNGRADAR24.co.id – Unit Reskrim Polsek Kota Agung, Polres Tanggamus, berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat) yang terjadi di Pekon Teba Bunuk, Kecamatan Kota Agung Barat, Kabupaten Tanggamus. Pengungkapan kasus ini merupakan tindak lanjut dari laporan polisi tertanggal 8 September 2024. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp10 juta.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

 

Kapolres Tanggamus AKBP Rahmad Sujatmiko, S.I.K., M.H. melalui Kapolsek Kota Agung AKP Feriyantoni, S.H., M.H. mengatakan bahwa pengungkapan kasus berdasarkan laporan korban Pengungkapan ini merupakan tindak lanjut dari laporan korban bernama Suyotok (60), seorang petani warga Pekon Teba Bunuk.

 

“Kejadian pada Minggu (8/9/2024) sekitar pukul 04.30 WIB. Telah terjadi dugaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan terhadap satu unit sepeda motor Honda Revo milik korban yang terparkir di bawah rumah panggung,” kata AKP Feriyantoni, Sabtu 2 Mei 2026.

 

Dijelaskan, Kapolsek, pelaku saat itu diketahui berinisial HP yang beraksi dengan cara mendorong sepeda motor milik korban. Namun aksinya dipergoki warga dan berhasil diamankan setelah sempat mencoba melarikan diri.

 

Dari hasil penyelidikan, diketahui bahwa aksi pencurian tersebut tidak dilakukan seorang diri. Polsek Kota Agung kemudian mengembangkan kasus dan mengantongi nama pelaku lain, yakni inisial TIW.

 

“Berdasarkan hasil pemeriksaan, tersangka TIW mengakui melakukan pencurian bersama HP,” jelasnya.

 

Kapolsek mengungkapkan, pihaknya sempat melakukan pencarian terhadap TIW, namun yang bersangkutan diketahui telah diamankan dalam kasus serupa oleh Polsek Tanjung Karang Timur, Polresta Bandar Lampung.

 

Setelah menjalani proses hukum dan divonis satu tahun penjara, TIW kemudian dilakukan penjemputan di Rutan Kelas I A Bandar Lampung.

 

“Tersangka dijemput saat yang bersangkutan akan bebas murni pada 30 April 2026,” ungkapnya.

 

Dalam pengungkapan kasus ini, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Revo, satu buah BPKB, kunci kontak, serta dua buah kunci kendaraan.

 

Saat ini, tersangka TIW (26), warga Pekon Gunung Doh, Kecamatan Bandar Negeri Semuong, telah diamankan di Polsek Kota Agung guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

 

“Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 477 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Ancaman 7 tahun penjara,” tandasnya.

 

(Ng)