LAMPUNGRADAR24.co.id— Seorang daftar pencarian orang (DPO) kasus pencurian dengan pemberatan (curanmor) berinisial T.A.U. (28) akhirnya berhasil ditangkap aparat kepolisian saat hendak melarikan diri ke luar daerah.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

 

Pelaku diamankan oleh jajaran Polsek Candipuro dalam operasi penyekatan kendaraan di wilayah Desa Sinar Pasmah, Kecamatan Candipuro, Jumat (3/4/2026) sekitar pukul 21.00 WIB.

 

Kapolsek Candipuro, Ali Humaeni, mengatakan penangkapan dilakukan berdasarkan informasi Masyarakat terkait keberadaan pelaku yang tengah berada di dalam mobil travel menuju Cilegon.

 

“Kami mendapatkan informasi bahwa pelaku yang merupakan DPO sedang dalam perjalanan menggunakan mobil travel. Tim langsung melakukan penyekatan di jalur yang dilintasi, dan saat kendaraan dihentikan, pelaku berhasil kami identifikasi dan diamankan,” ujar Ali.

 

Kasus pencurian tersebut terjadi pada Jumat, 22 Agustus 2025 sekitar pukul 10.00 WIB di halaman rumah korban di Dusun Tasik, Desa Banyumas, Kecamatan Candipuro. Korban diketahui berinisial F.T. (30), seorang petani setempat.

 

Dalam aksinya, pelaku tidak sendirian. Ia beraksi bersama dua orang rekannya. Saat kejadian, saksi melihat dua pelaku membawa sepeda motor milik korban, sementara satu pelaku lainnya berada di kendaraan berbeda untuk memudahkan pelarian.

 

Namun, saat melarikan diri ke arah persawahan, salah satu pelaku berinisial H.S. berhasil diamankan lebih dulu oleh warga bersama petugas karena terjebak di jalan buntu. Sementara pelaku T.A.U. berhasil kabur dan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) hingga akhirnya ditangkap.

 

“Salah satu pelaku sebelumnya sudah berhasil diamankan di lokasi kejadian. Sedangkan pelaku yang kami tangkap ini sempat melarikan diri dan masuk DPO, sebelum akhirnya berhasil kami amankan,” kata Ali.

 

Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengakui telah melakukan pencurian satu unit sepeda motor Honda Revo warna hitam milik korban bersama rekannya tersebut. Polisi turut mengamankan barang bukti berupa sepeda motor hasil curian, satu set kunci letter T, serta kendaraan lain yang diduga digunakan dalam aksi kejahatan.

 

Kapolsek juga mengungkapkan bahwa pelaku merupakan residivis yang telah beberapa kali terlibat kasus kriminal di wilayah Lampung Timur dan Lampung Selatan.

 

“Pelaku ini merupakan residivis dan diduga telah melakukan sejumlah aksi pencurian di beberapa lokasi. Kami masih terus melakukan pengembangan untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan pelaku di TKP lainnya,” ujar Ali.

 

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 477 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan dan saat ini telah diamankan di Mapolsek Candipuro untuk proses hukum lebih lanjut.

 

Polisi juga mengimbau Masyarakat agar lebih waspada terhadap tindak kejahatan serta segera melapor apabila menemukan aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar.

 

(Ng)