LAMPUNGRADAR24.co.id– Dugaan pelanggaran serius kembali mencuat di lingkungan Aparatur Sipil Negara (ASN) Kabupaten Lampung Utara.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

 

Sepasang suami istri berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS) diduga mengambil bantuan sosial (bansos) yang seharusnya diperuntukkan bagi warga kurang mampu.
Peristiwa tersebut terjadi pada Kamis (2/4/2026) di salah satu kantor kelurahan di Lampung Utara.

 

Oknum berinisial BS, yang diketahui bertugas di Inspektorat, terlihat mengambil bantuan berupa beras dan minyak goreng bersama suaminya JY, yang juga ASN dan bekerja di Dinas Perdagangan.

 

Seorang petugas kelurahan berinisial M mengungkapkan bahwa pihak kelurahan sudah memberikan penjelasan bahwa BS dan JY tidak memenuhi kriteria penerima.

 

“Yang bersangkutan tetap mengambil bantuan meski sudah dijelaskan tidak memenuhi kriteria,” ujar M.

 

Namun, pasangan tersebut disebut tetap bersikeras karena mengklaim namanya tercantum sebagai penerima bantuan.

 

Padahal, dalam prinsip penyaluran bansos, ASN umumnya tidak termasuk kategori penerima, karena memiliki penghasilan tetap dari negara, kecuali dalam kondisi tertentu yang benar-benar terverifikasi sesuai data kemiskinan.

 

Penyaluran Bansos Diatur Regulasi Ketat
Penyaluran bantuan sosial telah diatur dalam sejumlah regulasi, di antaranya:
PP Nomor 39 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial
Permensos Nomor 1 Tahun 2019 tentang Penyaluran Belanja Bantuan Sosial
Prinsip DTKS (Data Terpadu Kesejahteraan Sosial) yang mensyaratkan penerima berasal dari kelompok Masyarakat miskin atau rentan.

 

Selain itu, ASN juga terikat pada aturan disiplin dan etika, antara lain:

PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS.

UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN
Dalam aturan tersebut, ASN diwajibkan menjaga integritas, menghindari konflik kepentingan, serta tidak mengambil hak yang bukan peruntukannya.

 

Diduga Ada Unsur Penyalahgunaan dan Pelanggaran Disiplin Berdasarkan informasi yang dihimpun di lapangan, tindakan tersebut mengarah pada beberapa dugaan pelanggaran, seperti:

Dugaan mengambil bansos yang bukan haknya.

Pelanggaran disiplin ASN

Tindakan tidak patut yang mencoreng etika aparatur negara

Dugaan penyalahgunaan data penerima bantuan

Situasi sempat memanas akibat perdebatan antara petugas kelurahan dengan pasangan ASN tersebut.

Wartawan Diduga Diintimidasi, Ponsel Hampir Direbut Tak hanya soal bansos, insiden tersebut juga disertai dugaan penghalangan kerja jurnalistik.

 

Seorang wartawan yang berada di lokasi dan mencoba mendokumentasikan kejadian tersebut disebut mendapat intimidasi.

 

Oknum BS diduga mencoba merebut ponsel wartawan agar proses pengambilan gambar dihentikan.

 

“Ada upaya menghentikan dokumentasi di lokasi,” kata seorang saksi mata.
Jika terbukti, tindakan tersebut berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, khususnya Pasal 18 ayat (1) yang menegaskan bahwa setiap orang yang menghambat atau menghalangi kerja jurnalistik dapat dikenakan sanksi pidana.

 

BKD Lampung Utara: Akan Ditelusuri
Menanggapi kejadian ini, pihak Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Lampung Utara menyatakan akan melakukan penelusuran lebih lanjut.

 

“Kami akan melakukan investigasi sesuai mekanisme yang berlaku,” ujar Dunan dari BKD. Publik Menanti Ketegasan Pemerintah
Kasus ini menjadi perhatian luas masyarakat Lampung Utara dan memunculkan pertanyaan besar tentang ketegasan pengawasan ASN, terutama terhadap dugaan penyalahgunaan bansos yang seharusnya menjadi hak warga miskin.

 

Transparansi dan tindakan tegas dinilai penting agar kepercayaan Masyarakat terhadap pemerintah daerah tidak semakin runtuh.

 

Jika benar bansos tersebut diambil oleh pihak yang tidak berhak, maka tindakan ini bukan hanya mencederai keadilan sosial, tetapi juga mempermalukan institusi negara yang seharusnya menjadi pelindung rakyat.

 

(Ng)