Lampung.Radar24.co.id – Kinerja Koordinator Wilayah Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (Korwil SPPG) Lampung Selatan, Alfarizi, disorot publik setelah dinilai tidak memberikan penjelasan memadai terkait polemik pelaksanaan program Makan Bergizi Gratis (MBG).

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Sorotan muncul terkait keberadaan dapur SPPG MBG yang berlokasi berdekatan dengan sarang walet. Lokasi tersebut dipertanyakan karena berpotensi menimbulkan kontaminasi berupa debu, kotoran burung, dan spora jamur, sehingga dikhawatirkan tidak memenuhi standar kelayakan sanitasi sesuai petunjuk teknis Badan Gizi Nasional (BGN).

Saat dikonfirmasi pada Selasa (30/3/2026), Alfarizi menyatakan lokasi sudah dicek dan menyebut bangunan tersebut sebagai rumah warga. Namun, saat diminta penjelasan lebih lanjut mengenai pemenuhan standar keamanan pangan dan sanitasi sesuai juknis BGN, jawaban yang diberikan dinilai belum menjawab substansi persoalan.

Sekretaris Pimpinan Wilayah (PW) Ikatan Wartawan Online (IWO) Lampung Selatan, Paham Kurniawan, menilai sikap tersebut mencerminkan lemahnya tanggung jawab pejabat publik. Menurutnya, Korwil seharusnya menjadi pihak pertama yang memberikan klarifikasi, bukan justru terkesan menghindar.

“Kalau ada masalah dalam program yang menyangkut kepentingan publik, lalu pejabat yang bertanggung jawab tidak memberikan penjelasan, itu sama saja membiarkan program berjalan tanpa kendali,” tegas Paham.

Ia menambahkan, jabatan publik merupakan amanah yang menuntut transparansi dan keberanian menghadapi persoalan. “Kalau tidak siap memikul tanggung jawab, lebih baik mundur. Jabatan publik bukan tempat berlindung ketika masalah muncul,” ujarnya.

Paham menegaskan, program MBG yang menyangkut gizi anak-anak dan menggunakan anggaran negara harus dikelola secara transparan dan akuntabel. “Ketika muncul persoalan lalu yang bertanggung jawab memilih diam, wajar jika publik mempertanyakan keberadaan mereka,” pungkasnya.

Catatan: Berdasarkan panduan BGN, lingkungan dapur SPPG wajib bebas dari sumber pencemaran seperti kandang ternak atau area industri, serta harus menerapkan alur kerja satu arah, pemisahan zona, dan sistem sanitasi optimal.