LAMPUNGRADAR24.co.id– Kuasa Hukum Rumah Sakit Umum Abdul Muluk (RSUDAM),M. Randy Pratama, meluruskan pemberitaan yang beredar terkait pernyataan penasihat hukum terdakwa, Indah Meylan, dalam perkara dugaan pemerasan dan pengancaman terhadap RSUAM.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

 

Pernyataan tersebut disampaikan Indah Meylan kepada awak media usai agenda pemeriksaan saksi pelapor dalam persidangan yang digelar pada Sabtu (14/3/2026).

 

Dalam keterangannya, Indah Meylan menyebut bahwa inisiatif pemberian uang kepada dua terdakwa, yakni Wahyudi dan Fadli, berasal dari Direktur RSUAM dan bukan atas permintaan para terdakwa.

 

Menanggapi hal tersebut, M. Randy Pratama menilai pernyataan yang disampaikan penasihat hukum terdakwa tidak menggambarkan fakta persidangan secara utuh dan cenderung membangun narasi yang menyudutkan pihak RSUAM.

 

Menurut Randy, dalam persidangan pemeriksaan saksi pelapor dan saksi fakta sebelumnya telah terungkap bahwa awal mula peristiwa terjadi ketika pihak RSUAM mendapatkan informasi adanya rencana aksi demonstrasi yang akan dilakukan oleh kedua terdakwa.

 

Demonstrasi tersebut bahkan direncanakan berlangsung di kantor salah satu partai pemenang pemilu.

 

Mendengar informasi itu, Direktur RSUAM kemudian meminta saksi Sabariah dan Tessa untuk menemui kedua terdakwa guna mengetahui permasalahan yang sebenarnya.

 

“Namun dalam pertemuan tersebut, terungkap fakta bahwa saksi Sabariah dimintai jatah proyek penunjukan langsung senilai Rp400 juta atau uang sebesar Rp40 juta sebagai syarat berdamai,” ujar Randy.
Permintaan itu kemudian dilaporkan Sabariah kepada Direktur RSUAM.

 

Direktur RSUAM, kata Randy, saat itu menyatakan tidak sanggup memenuhi permintaan tersebut.Meski demikian, pada situasi politik nasional yang saat itu sedang memanas pada periode Agustus hingga September 2025, Direktur RSUAM disebut khawatir rencana demonstrasi tersebut dapat memicu kericuhan seperti yang terjadi di sejumlah daerah.

 

Karena kekhawatiran tersebut, Direktur RSUAM kemudian meminta Sabariah kembali menemui kedua terdakwa dan memberikan uang sebesar Rp20 juta menggunakan uang pribadi Sabariah.

 

“Hal itu dilakukan semata-mata karena kekhawatiran akan potensi eskalasi situasi, terlebih kedua terdakwa bahkan berencana melakukan demonstrasi di kantor partai pemenang pemilu.Artinya mereka tergolong sangat nekat,” jelas Randy.

 

Ia menegaskan bahwa dari fakta persidangan sangat jelas perkara ini bermula dari adanya permintaan dari kedua terdakwa agar tidak jadi melakukan demonstrasi terhadap RSUAM.

 

Randy juga menyayangkan pernyataan penasihat hukum terdakwa Indah Meylan di media yang menurutnya terkesan mem-framing kliennya sebagai pihak yang menginisiasi pemberian uang tanpa adanya permintaan dari terdakwa.

 

“Padahal pada persidangan kemarin kedua terdakwa secara langsung mengakui kesalahannya kepada Direktur RSUAM di dalam persidangan,” kata Randy.

 

Dalam persidangan tersebut, lanjutnya, Direktur RSUAM juga telah memaafkan kedua terdakwa dengan syarat agar tidak mengulangi perbuatan serupa, termasuk tindakan fitnah maupun pengancaman.
“Artinya perkara ini sudah clear karena kedua terdakwa telah mengakui perbuatannya.

 

Jadi tidak perlu lagi ada pernyataan yang justru memperkeruh suasana, apalagi hubungan antara kedua terdakwa dan Direktur RSUAM sudah saling bermaaf-maafan,” tegas Randy.

 

(Ng)