LAMPUNGRADAR24.co.id – Pihak Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Dr. H. Abdul Moeloek Provinsi Lampung memberikan penjelasan sekaligus klarifikasi terkait pemberitaan yang menyebut “Rumah Sakit Abdul Moeloek Tahan Pasien BPJS”.
Disebutkan dalam berita yang beredar bahwa pasien atas nama Ang**” yang merupakan pasien luka tembak ditahan pihak rumah sakit dan belum diperbolehkan pulang karena belum membayar biaya rumah sakit.
Menanggapi pemberitaan ini, Humas RSUD Dr. H. Abdul Moeloek, Desy, mengatakan sangat menyesalkan hal ini. Dia menjelaskan pihak RSUD Abdul Moeloek berupaya memberikan pelayanan maksimal kepada semua pasien.
“Semua pasien RSUD Dr. H. Abdul Moeloek selalu dilayani dengan baik, pasien umum maupun BPJS. Namun memang ada beberapa kriteria pelayanan kesehatan yang tidak ditermasuk kedalam kriteria penjaminan BPJS,” ucap Desy, Selasa (3/3/2026).
“Meskipun demikian, untuk pasien atas nama Ang** yang merupakan pasien luka tembak, telah diberikan penangan cepat dengan melakukan operasi cyto pengangkatan peluru di tubuh pasien. Bahkan sampai dengan saat ini pasien tersebut masih aktif mendapatkan perawatan di Ruang Bedah RSUD Dr. H. Abdul Moeloek Provinsi Lampung,” ungkap Desy.
Selanjutnya dia menjelaskan sesuai Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan, ada beberapa pelayanan kesehatan yang tidak ditanggung BPJS.
Meskipun Pasal 52 mengecualikan beberapa pelayanan, ucapnya, perlu dipahami bahwa jaminan kesehatan tetap memberikan manfaat luas bagi peserta, dan diharapkan agar Masyarakat bisa memahami hal ini.
“Pemahaman mendalam terhadap ketentuan ini dapat membantu Masyarakat lebih bijak dalam memanfaatkan program jaminan kesehatan yang ada,” ujarnya.
Perlu diinformasikan berdasarkan Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan, tidak semua penyakit bisa ditanggung oleh BPJS Kesehatan.
Berikut adalah daftar pelayanan kesehatan yang tidak ditanggung BPJS Kesehatan:
1. Pelayanan kesehatan yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
2. Pelayanan kesehatan yang dilakukan di Fasilitas Kesehatan yang tidak bekerja sama dengan BPJS Kesehatan, kecuali dalam keadaan darurat.
3. Pelayanan kesehatan terhadap penyakit atau cedera akibat Kecelakaan Kerja atau hubungan kerja yang telah dijamin oleh program jaminan Kecelakaan Kerja atau menjadi tanggungan Pemberi Kerja.
4. Pelayanan kesehatan yang dijamin oleh program jaminan kecelakaan lalu lintas yang bersifat wajib sampai nilai yang ditanggung oleh program jaminan kecelakaan lalu lintas sesuai hak kelas rawat Peserta.
5. Pelayanan kesehatan yang dilakukan di luar negeri.
6. Pelayanan kesehatan untuk tujuan estetik.
7. Pelayanan untuk mengatasi infertilitas.
8. Pelayanan meiratakan gigi atau ortodonsi.
9. Gangguan kesehatan/penyakit akibat ketergantungan obat dan/atau alkohol.
10. Gangguan kesehatan akibat sengaja menyakiti diri sendiri atau akibat melakukan hobi yang membahayakan diri sendiri.
11. Pengobatan komplementer, alternatif, dan tradisional, yang belum dinyatakan efektif berdasarkan penilaian teknologi kesehatan.
12. Pengobatan dan tindakan medis yang dikategorikan sebagai percobaan a tau eksperimen.
13. Alat dan obat kontrasepsi, kosmetik.
14. Perbekalan kesehatan rumah tangga.
15. Pelayanan kesehatan akibat bencana pada masa tanggap darurat, kejadian luar biasa/wabah.
16. Pelayanan kesehatan pada kejadian tak diharapkan yang dapat dicegah.
17. Pelayanan kesehatan yang diselenggarakan dalam rangka bakti sosial.
18. Pelayanan kesehatan akibat tindak pidana penganiayaan, kekerasan seksual, korban terorisme, dan tindak pidana perdagangan orang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
19. Pelayanan kesehatan tertentu yang berkaitan dengan Kementerian Pertahanan, Tentara Nasional Indonesia, dan Kepolisian Negara Republik Indonesia.
20. Pelayanan lainnya yang tidak ada hubungan dengan Manfaat Jaminan Kesehatan yang diberikan, atau
21. Pelayanan yang sudah ditanggung dalam program lain.
Pasien Luka Tembak Rujukan RS Menggala
Humas RSUD Abdul Moeloek, Desy, menjelaskan pasien atas nama Ang** (17) yang sebelumnya sempat dirawat di RSUD Menggala akibat mengalami luka tembak.
“Kita terima pasien rujukan pada Senin, 16 Februari. Karena kondisinya termasuk emergensi maka segera kita ambil tindakan demi menyelamatkan jiwa pasien. Sebab saat itu peluru yang menembus tenggorokan pasien sudah berada di bagian dada sebelah kiri.”
Menurut Desy, pasien merupakan pasien BPJS. Namun sesuai Perpres 82 Tahun 2018, luka tembak tidak ditanggung BPJS.
“Meskipun itu tidak masuk layanan BPJS, tapi nyawa pasien harus diselamatkan, itu yang paling penting,” ujarnya.
Perihal pembiayaan pengobatan, lanjutnya, pihak rumah sakit melalui bag keuangan sudah berupaya memberikan edukasi langsung dengan pihak keluarga pasien dan memberikan beberapa solusi yang tidak memberatkan keluarga pasien..
Kami tetap memegang teguh philosofi PUAKHI bahwa menganggap setiap pasien dan keluarga yang datang menggunakan layanan kami sebagai KELUARGA.
Sesuai tagline RSUDAM
* bekerja dengan hati, melayani dengan cinta
* bergerak bersama berkembang bersama
(Ng)



