Lampung.Radar24.co.id,-Polisi meringkus pria pelaku pembacokan korban pasangan suami istri (Pasutri) di Dusun Katibung I, Desa Sidomulyo, Kecamatan Sidomulyo, Kabupaten Lampung Selatan (Lamsel). Pelaku berinisal ABG (23) warga Dusun Banjarsari, Desa Sidomulyo kini telah ditahan di Mapolsek setempat untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
“Benar, kami menyampaikan hasil pengungkapan kasus dugaan tindak pidana penganiayaan yang terjadi di wilayah hukum Polsek Sidomulyo,” ujar Kapolres Lampung Selatan, AKBP Toni Kasmiri, saat konferensi pers, Jumat (13/2/2026).
Dari hasil pemeriksaan sementara, motif pembacokan diduga karena pelaku menyimpan dendam.
Ia mengaku sakit hati lantaran pernah dibentak oleh korban sebelumnya.
Perasaan itu kemudian memicu pelaku merencanakan penyerangan dengan modus berpura-pura menjadi pembeli golok.
1. Ditangkap di sebuah gardu
Pasca melakukan aksinya, Toni mengungkapkan, pelaku ABG langsung melarikan diri dari lokasi kejadian. Kemudian laporan kejadian diterima kepolisian pada 12 Februari 2026, yang ditindaklanjuti dengan penyelidikan oleh Unit Reskrim Polsek Sidomulyo bersama Tim Tekab 308 Polres Lampung Selatan.
“Hasil penyelidikan mengarah pada keberadaan pelaku yang berpindah-pindah lokasi untuk menghindari kejaran aparat,” ucapnya.
Kemudian petugas menerima informasi dari masyarakat terkait seorang pria mencurigakan berjalan kaki sambil membawa sejumlah barang di wilayah Desa Sidowaluyo, Jumat (13/2/2026) sekitar pukul 06.30 WIB.
“Di lokasi, kami menemukan pria sesuai dengan ciri-ciri pelaku sedang berada di sebuah gardu. Saat diinterogasi, ia mengakui telah melakukan pembacokan terhadap korban,” lanjutnya.
2. Polisi menyita golok hingga kain penutup wajah pelaku
Setelah mengakui perbuatannya, Toni melanjutkan, pelaku ABG langsung digelandang personel kepolisian ke Polsek Sidomulyo, guna menjalani pemeriksaan dan penyidikan lebih lanjut.
Selain pelaku, petugas turut menyita sejumlah barang bukti berupa sebilah golok beserta sarung warna cokelat dengan bercak darah, kain penutup wajah berwarna hitam, tas pinggang hitam, topi hitam, handphone Oppo, dan hoodie.
“Barang bukti golok tersebut yang digunakan pelaku menganiaya korban pasutri, dan beberapa helai pakaian termasuk kain penutup wajah juga yang dikenakan pelaku,” ungkapnya.
3. Diancam 12 tahun penjara
Atas perbuatannya, Toni menegaskan, pelaku ABG disangkakan melanggar Pasal 466 Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait tindak pidana penganiayaan berat.
“Ancaman terhadap pelaku ini berupa pidana penjara paling lama 12 tahun. Penerapan pasal ini disesuaikan dengan perbuatan pelaku yang menggunakan senjata tajam hingga menyebabkan luka serius pada korban,” imbuhnya.


